Peristiwa Nasional

Ahmad Najib Qodratullah Minta PLN Gratiskan Listrik Bagi Warga Terdampak Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 21:26 | 58.04k
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Najib Qodratullah. (FOTO: Dok Najib for TIMES Indonesia)
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Najib Qodratullah. (FOTO: Dok Najib for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menggratiskan listrik untuk masyarakat yang berhak atau tidak mampu selama pandemi Corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya seusai melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan subsidi energi yang dilakukan oleh pihaknya.

Najib mengatakan hal tersebut berguna untuk menjaga daya beli masyarakat kalangan bawah, akibat ekonomi yang tak menentu selama masa pandemi Covid-19.

“Daripada tidak jelas, lebih baik PLN gratiskan (listrik) bagi yang berhak. Karena kenyataanya PLN ini bertahan karena disuntik pemerintah secara terus menerus,” kata Najib sesuai, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Legislator asal Jawa Barat ini menegaskan, penggunaan listrik sangat meningkat di masa pandemi, sementara pasokan pun sedang dalam kondisi baik

“Kemudian pastikan juga tidak ada rencana BUMN yang memberikan layanan publik menaikan tarifnya. Hal ini akan memberikan dampak negatif dalam menjaga kekuatan ekonomi rakyat, terutama yang ada dalam garis miskin,” tegas Najib.

Tidak hanya itu, anggota Komisi XI DPR RI ini meminta pemerintah dapat memperbanyak subsidi terhadap rakyat kecil agar daya beli bisa bertahan.

“Saya apresiasi terhadap pengelola jalan tol, yang urung menaikan tarif jalan tol. Karena memang hal semacam ini perlu dihindari,” tandas Ahmad Najib Qodratullah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES