Peristiwa Daerah

Demi Lunasi Utang Rp 100 Juta, Warga Bangkalan Nekat Jualan Sabu

Selasa, 08 September 2020 - 19:15 | 64.79k
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menginterogasi Abdul Sahri. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menginterogasi Abdul Sahri. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Abdul Sahri (39) warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengaku nekat jualan sabu demi lunasi utang Rp 100 juta.

Namun bukan melunasi utang, residivis kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu justru kembali dibekuk Polsek Kwanyar saat hendak melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

"Pengedar narkoba ini baru keluar dari penjara pada awal 2020," ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, Abdul Sahri diringkus pada Senin 31 Agustus 2020. Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 32 paket sabu atau seberat 77,56 gram. Barang bukti ini disembunyikan di dalam kandang ayam miliknya.

POlres-Bangkalan-a.jpg

"Tersangka memulai jualan sabu lagi sejak empat bulan lalu, untuk bayar utang Rp 100 juta," jelas Rama.

Penangkapan terhadap Abdul Sahri, lanjutnya, bagian dari rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2020 yang digelar Polres Bangkalan bersama Polsek jajaran.

Total keseluruhan, terdapat 11 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 15 orang. Rinciannya, enam orang pengedar dan sembilan orang pemakai.

"Barang bukti sabu yang disita selama operasi yang berlangsung tiga pekan ini sebanyak 195,68 gram atau hampir 2 ons," tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, Abdul Sahri mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial AE yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Rekan Abdul Sahri sedang kami kejar," tegasnya.

Abdul Sahri, kata Iwan, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Jualan sabu dengan alasan untuk lunasi utang Rp 100 juta itu tidak dibenarkan karena melanggar hukum. Kami tidak akan lelah menumpas peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES