Pemerintahan

Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida Tidak Terima Gaji 6 Bulan

Selasa, 08 September 2020 - 18:35 | 59.69k
Salinan Surat Keputusan Gubernur Jatim terkait penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember dr Faida
Salinan Surat Keputusan Gubernur Jatim terkait penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember dr Faida

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mbuletnya persoalan pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Jember 2020 oleh Bupati Jember dr Faida dan DPRD Jember akhirnya mencapai klimaksnya. Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memilih untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan penjatuhan sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 2 September 2020.

Dalam keputusan tersebut, selama 6 bulan ke depan, Faida tidak akan menerima gaji pokok dan tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta hak-hak keuangan lainnya sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang sama, sanksi dijatuhkan karena Bupati Jember terbukti sebagai pihak yang menjadi penyebab keterlambatan pembahasan RAPBD Jember 2020, berdasarkan pemeriksaan  yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

"Sanksi administratif yang dijatuhkan Gubernur berupa tidak dibayarkannya hak administrafi bupati selama 6 bulan itu meliputi beberapa poin," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat membacakan putusan Gubernur Jatim yang diterima pihaknya dalam konferensi pers yang digelar di DPRD Jember pada Selasa (8/9/2020).

Selain diterima DPRD Jember, salinan putusan itu juga dikirimkan ke beberapa pihak seperti Mendagri, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Kepala Inspektorat Jatim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi (BPKAP) Jatim, dan BPKA Kabupaten Jember.

"Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Ada beberapa hal yang kami harus lakukan dengan Pemprov, seperti bagaimana penetapan Perda ABPD 2020 serta Perda APBD 2021 yang akan datang," ujar Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang APBD 2020-nya tidak dibahas bersama dengan legislatif.

Sedangkan APBD Jember tahun 2020 ini ditetapkan melalui Perkada yang ditetapkan sepihak oleh Bupati Jember dr Faida. Hal tersebut memancing protes dari berbagai kalangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES