Peristiwa Daerah

Kasus Penganiayaan Takmir Masjid Desa Serah Gresik Mulai Disidangkan

Selasa, 08 September 2020 - 17:37 | 40.83k
Terdakwa Maftuhin saat disidang secara virtual di PN Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Terdakwa Maftuhin saat disidang secara virtual di PN Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Terdakwa penganiayaan takmir masjid di Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Maftuhin mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (8/9/2020).

Pengusaha material itu didampingi dua kuasa hukum, sidang itu dipimpin Halim Ketua Rina Indrajanti dengan cara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya memgatakan, sidang perdana ini dengan agenda dakwaan. Maftuhin didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) butir pertama KUHP.

Pasal itu berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Pada dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah," katanya.

Ngurah mengatakan, perlakuan terdakwa Maftuhin ini menyebabkan korban mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Lebih lanjut dikatakan Ngurah, tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika mendengar bahwa korban pernah mengatakan kepada saksi Matasir kalau pasir yang dikirim terdakwa untuk pembangunan Masjid di Desa Serah kualitasnya jelek.

"Akibatnya, pihak masjid tidak lagi meminta order pada terdakwa. Atas permasalahan itu, terdakwa akhirnya melakukan penganiayaan kepada saksi Imron dengan cara menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban," terangnya.

"Tidak hanya itu, ketika korban akan melarikan diri oleh terdakwa ditarik bajunya hingga korban jatuh," tegas Jaksa Ngurah saat membacakan dakwaan.

Atas dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi secara tertulis. Pada eksepsinya, kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi jaksa kabur dan tidak diterima secara hukum. 

"Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan segera membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa," tambahnya.

Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU Ngurah meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi secara tertulis kasus penganiayaan takmir masjid Desa Serah Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES