Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Indramayu Temukan Indikasi DPS 'Siluman' di Pilbup Indramayu 2020

Selasa, 08 September 2020 - 17:34 | 42.18k
Bawaslu Kabupaten Indramayu saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Bawaslu Kabupaten Indramayu saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu (Bawaslu Indramayu) menemukan adanya indikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) 'siluman' pada tahapan Pilbup Indramayu 2020.

Indikasi tersebut dikarenakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu yang enggan terbuka terkait data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Dari temuan tersebut di antaranya bahkan dianggap tidak wajar atau irasional.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengaku pihaknya prihatin dengan kacaunya jumlah rekap daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mencontohkan, di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, ada pemilih A-KWK tercatat sebanyak 5.224 pemilih.

Namun, KPU Kabupaten Indramayu justru mencatat pemilih TMS sebanyak 4.545. "Ini berarti dari satu desa hanya 679 pemilih saja yang memenuhi syarat," jelasnya, Selasa (8/9/2020).

Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu meminta klarifikasi soal data yang dinilai tidak masuk akal tersebut, termasuk data pemilih TMS yang masuk kategori pindah domisili dan pemilih TMS yang bukan penduduk.

Hanya saja, KPU Kabupaten Indramayu tetap bersikeras enggan menjelaskan dan membuka data. "Mereka beralasan karena kerahasiaan data pribadi pemilih," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, sesuai Pasal 84 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahyn 2003 menjelaskan, data pribadi penduduk yang dilindungi hanya termuat keterangan tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Sedangkan, data pribadi terkait NIK dan Nomor KK tak termasuk data yang dirahasiakan. Hal ini diperkuat Peraturan Mendagri Nomor 102 Tahun 2019 pasal 4 ayat 2, bahwa setiap akses data dapat diberikan kepada Disdukcapil provinsi, kabupaten, kota, dan pengguna, di antaranya lembaga negara non kementerian, bisa mengakses data tersebut.

"KPU harus bisa membuktikan benar tidak ini sekian jumlah orang itu adalah pemilih yang pindah domisili, tapi KPU tidak bisa membuktikan itu, tapi mereka tidak bisa menjelaskan karena kerahasiaan," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, sikap KPU Kabupaten Indramayu yang hingga saat ini belum memberikan salinan daftar hasil pemutahiran (A.B-KWK), yang merupakan hasil pemutahiran setelah dilaksanakannya pencocokan dan penelitian (Coklit).

Hal ini sangat disayangkan Bawaslu Kabupaten Indramayu. Padahal, pihaknya sudah menyurati KPU Kabupaten Indramayu untuk segera melampirkan daftar pemilih hasil pemutakhiran tersebut.

Bahkan menurutnya, KPU Indramayu tidak mengindahkan surat yang diberikan dan tidak melakukan Coklit ulang terhadap pemilih yang belum terdata. Bawaslu Indramayu pun menilai, tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Indramayu itu sudah melanggar regulasi yang berlaku dan dapat diindikasikan sebagai potensi pelanggaran.

KPU Kabupaten Indramayu juga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data daftar pemilih secara sengaja, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

"Ketentuan pasal pidana 178 UU Nomor 1 tahun 2015 yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dengan pidana penjara 12 bulan dan maksimal 24 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait apa yang disampaikan Bawaslu Indramayu menjelang Pilbup Indramayu tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES