Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Malang Kabulkan Gugatan Balon Perseorangan Malang Jejeg

Selasa, 08 September 2020 - 16:48 | 65.51k
Bacabup Malang Heri Cahyono saat dielu-elukan pendukungnya usai sidang di Bawaslu. (FOTO: Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
Bacabup Malang Heri Cahyono saat dielu-elukan pendukungnya usai sidang di Bawaslu. (FOTO: Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, MALANGBawaslu Kabupaten Malang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Balon Perseorangan Malang Jejeg melalui sidang keputusan, Selasa (8/9/2020).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sidang Abdul Alam Amrullah memutuskan membatalkan hasil verifikasi Malang Jejeg melalui sidang pleno yang dilakuka KPU Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

"Memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Malang untuk melakukan verfak (verifikasi faktual) ulang dukungan perbaikan selama tiga hari," ujarnya Abdul Alam Amrullah membacakan amar putusannya dalam sidang tersebut.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Malang memerintahkan KPU Kabupaten Malang untuk membuat juknis pelaksanaan verifikasi faktual ulang. "Apabila pemohon lolos dalam verfak ulang perbaikan tersebut, maka KPU diwajibkan untuk membuka pendaftaran bagi pemohon," ungkapnya.

Sementara itu, Balon Perseorangan Malang Jejeg Heri Cahyono mengucapkan syukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang tersebut. "Bawaslu sudah membuat keputusan luar biasa hari ini. Meski gugatan dikabulkan sebagian, namun pokok tuntutan kami sudah terpenuhi," jelasnya.

Pokok tuntutan yang disebutkannya adalah melakukan verifikasi faktual ulang terhadap sekitar 56 ribu yang belum dilakukan verifikasi faktual.

"Artinya ada mal administrasi yang telah dilakukan oleh KPU dan itu merugikan kita. Sehingga apa yang diputuskan Bawaslu sudah benar dalam sidang ini," katanya.

Atas putusan dari Bawaslu Kabupaten Malang tersebut, disambut antusias dari pendukung Balon Perseorangan Malang Jejeg Heri Cahyono-Gunadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES