Peristiwa Daerah

Eksepsi Terdakwa Mantan Sekda Bondowoso Ditolak, Sidang Lanjutan Senin Depan

Selasa, 08 September 2020 - 12:34 | 67.21k
Sidang kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan mantan Sekda Bondowoso Syaifullah di PN (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Sidang kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan mantan Sekda Bondowoso Syaifullah di PN (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOEksepsi yang diajukan mantan Sekda Bondowoso Syaifullah, ditolak majelis hakim. Syaifullah didakwa atas kasus ancaman pembunuhan terhadap bawahannya, yang saat itu menjabat Kepala BKD, Alun Taufana.

Ketua majelis hakim, Daniel Mario menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Syaifullah tersebut. 

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nomor registrasi perkara PDM-III-88/Bondowoso/08/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 itu, dianggap sah menurut ketentuan undang-undang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Soffan Arliadi mengatakan, bahwa sidang tetap dilanjutkan dan digelar, Senin (14/9/2020) depan.

Adapun agenda sidang selanjutnya, yakni pembuktian Jaksa Penuntut Umum. "Dan juga pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang ada dalam berkas terdakwa," imbuhnya.

Sementara JPU, Paulus Agung Widaryanto mengatakan, kemungkinan nanti pihaknya mendatangkan saksi korban atau pelapor, Alun Taufana, yang akan dimintai keterangan di persidangan selanjutnya. 

"Alhamdulillah, majelis menolak eksepsi dari terdakwa, pembuktian di persidangan bisa dilanjutkan dengan acara pemeriksaan para saksi," paparnya.

Dikonfirmasi berbeda, Kuasa Hukum Syaifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, pihaknya siap mengikuti prosedur yang harus dilalui.

"Dakwaan itu tak menyentuh pokok perkara. Hanya masalah prosedur saja. Kita menganggap persyaratan tak sesuai, tapi majelis hakim berpendapat lain," katanya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (8/9/2020).

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan saksi yang meringankan kliennya. Namun ia belum bisa menyebutkan nama-namanya, karena akan disesuaikan dengan saksi yang dihadirkan JPU di sidang selanjutnya.

"Kita juga akan melihat. Apakah JPU menghadirkan saksi ahli. Maka kami siap untuk mendatangkan saksi ahli," tegasnya.

Adapun tahap sidang putusan sela Majelis Hakim tersebut, digelar Senin (7/9/2020) kemarin. Dimana ketua majelis hakim menolak Eksepsi Mantan Sekda Bondowoso, Syaifullah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES