Satpol PP Giat Lakukan Penertiban Pelanggaran Papan Reklame
TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Satpol PP Banjarnegara, Jawa Tengah giat melakukan operasi penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
Setidaknya operasi ini digelar sekali sebulan dan saat ini tengah dilakukan penertiban di sejumlah wilayah Banjarnegara Utara mulai dari Kecamatan Pagentan, Batur dan lain lain.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo S. Stp MSi saat di konfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (8/9/2020) menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.
Operasi ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Banjarnegara karena banyak sekali ditemukan pelanggaran dalam pemasangan reklame.
Jenis pelanggaran sebagian besar adalah pemasang reklame komersial dalam bentuk kain maupun banner plastik yang digantung atau ditempel tidak berizin, tidak membayar pajak dan memasang tidak pada tempatnya, serta tidak membongkar reklame yang sudah rusak atau kedaluwarsa.
Hal ini, tandas Esti Widodo menyebabkan pemerintah sangat dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak pada pemerintah daerah.
Kemudian, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya misalnya di tempel di pohon, di tiang listrik, tiang lampu lalu lintas, melintang jalan disamping membuat kesan semrawut juga bisa membahayakan pengguna jalan.
Disamping itu, pemasangan reklame komersial tidak berizin, mereka memajang reklame sembarangan dan tidak membongkar reklame yang sudah rusak
Bagi para pelanggar lanjut Esti Widodo, Satpol PP akan memberikan surat peringatan dan jika tidak diindahkan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan Perda.
Hingga berita diturunkan Satpol PP Banjarnegara masih melakukan operasi penertiban reklame yang melakukan pelanggaran di daerah Pagentan dan Batur, Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |