Kopi TIMES

Hak Normatif Pekerja Disaat Pandemi Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 12:21 | 152.22k
Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan.
Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berbicara ketenagakerjaan maka tidak terlepas dari hak dan kewajiban yang timbul antara para pelaku hubungan industrial baik dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dalam masa pandemi Covid-19 yang tidak menentu kapan berakhirnya, maka masing-masing para pelaku harus menyikapi situasi dengan bijak. 

Dari sisi pemerintah tentunya ingin memberikan bantuan semaksimal mungkin bagi pengusaha dan pekerja . Dari sisi pengusaha tentunya karena usahanya terdampak Covid-19 maka terpaksa melakukan langkah efisiensi tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Caranya melalui kesepakatan pembayaran upah.  

Saat ini para pengusaha ingin cepat kembali dalam situasi normal sehingga omsetnya dapat berangsur normal dan dapat membayarkan upah pekerja secara normal. Dari sisi pekerja sudah tentu menginginkan upah yang diterima saat ini mengalami penyesuaian  karena kesepakatan pembayaran upah menjadi seperti semula dan dapat bekerja secara normal atau tidak Work From Home (WFH).

Hak-Hak Normatif

Sejatinya dalam hubungan industrial, apabila hak-hak normatif bagi pekerja telah diperhatikan dan diberikan  oleh pengusaha maka niscaya tercipta hubungan industrial yang harmonis. Dan pemerintah sejatinya juga harus menciptakan hukum terlaksananya hak-hak normatif bagi pekerja.

Hak-Hak normatif pekerja adalah hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan /perjanjian kerja bersama. Jika dirangkum dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Hak-Hak Normatif pekerja inilah yang menjadi acuan bersama dalam menunjang pelaksanaan hubungan kerja. Menurut penulis Hak-Hak Normatif yang penting diatur dalam suatu perjanjian kerja/Peraturan perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama antara lain, hak untuk memperoleh kesempatan dalam pekerjaan yang sama tanpa dibeda-bedakan, hak atas ahli waris pekerja, hak atas perlindungan pekerja anak dan disabilitas, hak atas perlindungan pekerja perempuan, hak atas istirahat dan cuti, hak atas upah lembur, hak untuk beribadah, hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,hak atas perlindungan upah,  hak atas jaminan sosial, hak atas pembentukan dan perlindungan serikat pekerja, hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja.

Hak Normatif Pekerja Disaat Pandemi Covid-19

Terkait masa pandemi Covid-19 maka hak-hak normatif pekerja yang perlu diutamakan.

Pertama, kesempatan dalam pekerjaan yang sama tanpa dibeda-bedakan, sehingga apabila pekerja akan dilakukan rangkap pekerjaaan seharusnya diberikan pelatihan terlebih dahulu. 

Kedua, hak atas istirahat dan cuti, pengusaha tetap harus mengutamakan upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19 dengan tidak melarang pekerja apabila ingin istirahat atau cuti karena dalam kondisi tidak fit apabila ingin bekerja disaat mendapatkan jadwal bekerja di kantor.

Ketiga, hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja berhak untuk mendapatkan fasilitas alat pelindung diri, fasilitas sanitasi di perusahaan. Pengusaha harus siap menyediakan alat pelindung diri minimal masker serta fasilitas sanitasi untuk cuci tangan setiap waktu bagi pekerja di kantor.

Keempat, Hak atas Jaminan Sosial. Pengusaha jangan sampai tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan terdampak Covid-19 karena kepesertaan kedua jaminan sosial tersebut sangat dibutuhkan sewaktu-waktu. 

Terakhir adalah hak atas perlindungan upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja.  Tidak dipungkiri bahwa pandemi Covid -19 ini mengakibatkan pengusaha mengambil langkah efisiensi. Namun alangkah baiknya tetap memperhatikan hak normatif pekerja atas perlindungan upah dan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja sesuai apabila terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tetap mengikuti ketentuan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

***

*)Oleh: Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES