Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Ini 4 Intruksi PWNU Jatim Soal Pilkada Serentak 2020

Selasa, 08 September 2020 - 11:21 | 221.28k
Ilustrasi. (FOTO: nujabar)
Ilustrasi. (FOTO: nujabar)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sehubungan dengan adanya Pilkada Serentak 2020 di wilayah Jawa Timur, dan maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka tersebut. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan instruksi tentang Pilkada 2020.

Surat instruksi dengan nomor: 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442 / 07 September 2020 tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta Perangkat Organisasi dan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat Organisasi se-Jawa Timur.

Berikut isi lengkap surat PWNU Bali terkait Pilkada Serentak 2020:

Salam silaturrahim disampaikan, semoga kesuksesan senantiasa mengiringi setiap aktifitas yang kita lakukan, amin

Menyampaikan dengan hormat, bahwa mencermati maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020, maka demi menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas, serta jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) dengan ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penggunaan Atribut NU;

Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

2. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam);

Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.

3. Pengurus NU Dalam Hal Menghadiri Kampanye;

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.

4.Pengurus NU Dalam Hal Penggunaan Kantor NU;

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk diindahkan dan dilaksanakan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Demikian instruksi PWNU Jawa Timur(*)

surat-pwnu.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES