Kopi TIMES

Keterbukaan Dokumen Syarat Pencalonan dalam Pilkada 2020

Selasa, 08 September 2020 - 10:24 | 39.89k
Anwari, Ketua Network For Indonesian Democratic Society Jawa Timur. (Grafis: TIMES Indonesia)
Anwari, Ketua Network For Indonesian Democratic Society Jawa Timur. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 telah memasuki verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Ini sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang  tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wawali Kota tahun 2020.  

Mengutip pendapat Ketua DKPP (Muhammad;2020), syarat pemilu yang demokratis di antaranya regulasi yang jelas dan tegas dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.

Tahap pendaftaran dan verifikasi akan menjadi krusial dalam kontestasi pilkada, karena pada tahap ini akan ada dokumen persyaratan sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau waki kota dan wakil wali kota khususnya pada pasal 4.

Dokumen persyaratan tersebut tentunya perlu dilakukan verifikasi dengan melibatkan partisipasi publik. Ada juga persyaratan yang membutuhkan koordinasi dan/atau klarifikasi kepada lembaga terkait untuk melakukan penelitian dokumen persyaratan calon. Hal tersebut penting agar tidak menimbulkan pelanggaran. selain itu juga di perlukan masukan dan tanggapan dari masyarakat .

Pada situasi pilkada di masa pandemi covid-19 ini keterlibatan masyarakat sangat diharapkan menjaga kualitas demokrasi karena pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan berpedoman pada prinsip, salah satunya keterbukaan dan protokol kesehatan.

Pelaksanaan pilkada 2020 ini akan banyak membatasi segala tahapan, termasuk mengurangi jumlah peserta tatap muka dalam pendaftaran, kampanye, serta penelitian dokumen persyaratan yang harus menerapkan protokol kesehatan. Ini bisa menjadi titik kerawanan pilkada jika tidak di antisipasi.

Bawaslu pernah menyampaikan, ahwa dokumen persyaratan pencalonan menjadi salah satu titik rawan adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada 2020.

Dengan demikian keterbukaan dan segera pengumumkan dokumen syarat pencalonan menjadi penting untuk bisa di akses oleh masyarakat. Hal ini sebenarnya sudah di atur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat mulai tanggal 4 sampai 8 september 2020.

Pada pendaftaran tanggal 4 september hari Jumat sudah ada beberapa pasangan calon yang sudah mendaftar termasuk di Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur. Artinya, langsung dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan tanggal 5 September sudah bisa diumumkan di laman KPUD sebagai wujud dari keterbukaan sebagai prinsip dasar pilkada.

Artinya KPUD tidak menunggu semua pasangan calon melakukan pendaftaran lalu dokumennya di umumkan. Jika tidak segera di umumkan bagi pendaftar pertama ini dikhawatirkan menimbulkan perlakuan tidak sama (Un-Equal Treatment) antar pasangan calon. Artinya pengumuman di laman KPU tidak bisa bersamaan karena yang melakukan pendaftaran pertama bisa diumumkan lebih awal sehingga akan segega diakses oleh masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Dari pantauan tim Netfid Jatim sampai tanggal 7/9/2020 jam 00.00 di laman /web KPUD di 19 Kabupaten/Kota se jawa timur sudah ada 3 kab/kota (Ngawi, Sumenep dan Kota Blitar) yang telah mengumumkan dokumen persyaratan pasangan calon. Masih ada 16  Kabupaten/Kota belum melakukan pengumuman dokumen persyaratan pasangan calon dan dokumen calon di laman KPUD.

Berdasarkan uraian tersebut kami menyayangkan karena masih minimnya kesadaran dari KPU kab/kota untuk segera melakukan pengumuman dokumen. Padahal masyarakat hanya mempunyai waktu sampai tanggal 8 September untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Kebuntuan akses informasi dokumen tersebut akan mengurangi kualitas tahapan pilkada. Padahal pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Selanjutnya Netfid Jatim mendesak Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pengumuman persyaratan calon dan KPU Kab/Kota di seluruh Indonesia khususnya di 16 kab/kota se Jatim. KPU kab.kota harus segera melaksanakan PKPU No 5 2020 terkait pengumumam dokumen persyaratan calon. 

Dengan anggaran yang besar kami berharap penyelenggara pilkada bekerja secara maksimal sesuai dengan prinsip pilkada serentak. Penyelenggara pilkada harus bekerja secara profesionalitas, akuntabilitas dengan memanfaatkan media daring sebagai proses komunikasi dengan masyarakat.

***

*)Oleh: Anwari, Ketua Network For Indonesian Democratic Society Jawa Timur.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES