Politik

Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Malut Kembali Ingatkan Petahana dan Gubernur

Senin, 07 September 2020 - 23:39 | 36.31k
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan Gubernur, bakal calon petahana, dan Bupati/Wali Kota aktif jelang penetapan pasangan calon di 8 kabupaten/kota pada 23 September 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mewanti-wanti kepala daerah yang dengan sengaja menggunakan program kegiatan yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kandidat tertentu. Tak hanya itu, kata dia, mutasi jabatan juga dilakukan harus seizin Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI).

"Bagi petahana akan disanksi diskualifikasi sebagai calon, sementara yang bukan petahana akan di kenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Muksin dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Senin (7/9/2020).

Sementara bakal calon yang bukan dari bupati/wali kota aktif di ingatkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni tidak melakukan praktek politik uang berupa pemberian sembako atau materi lainya dengan kepentingan mempengaruhi pemilih.

"karena sanksi politik uang kategori bentuk kejahatan yang ancampan pidana bagi pemberi dan penerima paling tinggi 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 milyar," tegasnya. 

Selain itu, Ketua Bawaslu juga memberikan peringatan agar tidak melibatkan jajaran ASN, Kepala Desa dan perangkatnya dalam agenda kampanye. Jika itu dilakukan akan berkonsekuensi pembatalan sebagai Paslon apabila di sanksi tindak pidana dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan putusan incrah pengadilan.

Untuk para pejabat baik eselon I, II, III, dan IV, serta Kades/Lurah agar tidak membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Ancaman 6 bulan penjara bagi mereka yang sengaja melakukan hal tersebut.

Muksin juga mengimbau kepada Tim dan Paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye, tidak membuat pernyataan yang bersifat mengadu domba apalagi menghina seseorang.

"Lakukan kegiatan kampanye dengan santun menjaga keteriban umum serta menyampaikan program visi dan misi yng suda di daftarkan ke KPU serta mematuhi protokol kesehatan," imbau ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES