Peristiwa Nasional

Dispenduk Capil Magetan Buka Lagi Layanan Adminduk di Kecamatan

Senin, 07 September 2020 - 23:14 | 157.67k
Pelayanan adminduk di Kecamatan Takeran, Magetan. (FOTO: M Kilat/TIMES Indonesia)
Pelayanan adminduk di Kecamatan Takeran, Magetan. (FOTO: M Kilat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Jawa Timur kembali membuka layanan secara langsung. Pengurusan dokumen adminduk (administrasi kependudukan) kini bisa dilakukan di kantor kecamatan mulai Senin (7/9/2020).

"Pelayanan adminduk di 17 kecamatan dibuka kembali. Namun tetap ada batasan antrean dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Hermawan, Kepala Dispendukcapil Magetan.

Tujuan dibuka layanan langsung di kecamatan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat mengurus Adminduk mulai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya.

Hermawan.jpgKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Hermawan. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

"Warga tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil maupun mal pelayanan publik. Cukup di kantor kecamatan masing-masing," jelas Hermawan.

Warga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat mengurus dokumen Adminduk. Yakni wajib memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ke area layanan dan jaga jarak atau tidak berkerumun dengan pemohon lainnya.

Khusus bagi warga dari daerah zona merah penyebaran Covid-19, pengurusan adminduk harus menggunakan jalur online melalui antrean online di website http://antrian-disdukmagetan.com.

Warga-saat-cuci-tangan.jpgWarga saat cuci tangan. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

Di hari pertama pelaksanaan layanan adminduk di kecamatan disambut antusias warga Magetan. Seperti yang diungkapkan Violanti, salah seorang warga yang mengurus e KTP di kantor Kecamatan Takeran.

"Sangat terbantu sekali karena tidak perlu ke kabupaten. Kalau di kecamatan lebih dekat dengan tempat tinggal dan tidak perlu membuang waktu banyak," ujarnya.

Dibukanya lagi layanan adminduk langsung ditetapkan melalui surat nomor 470/828/403.111/2020 tentang pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil Magetan pada 2 September 2020. Khusus warga di Kecamatan Magetan layanan tetap dilakukan di kantor dispendukcapil dan mal pelayanan publik. (*)

Edisi-Selasa-8-September-2020-Program-Dispendukcapil-Magetan.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES