Peristiwa Daerah

Berdialog Terbuka di Banyuwangi, KPK Ingin Masyarakat Berperan Aktif Memberantas Korupsi

Senin, 07 September 2020 - 21:24 | 42.72k
Dr. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK RI. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Dr. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK RI. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) berharap seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk korupsi. Hal ini dinyatakan langsung oleh Dr. Nurul Ghufron, Komisioner KPK dalam paparannya di sebuah diskusi terbuka di Banyuwangi, Senin (7/9/2020).

Dalam forum yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di kantor PCNU Banyuwangi ini, dengan tegas Wakil Ketua KPK RI ini mengajak masyarakat untuk memerangi tindakan menyimpang pejabat dalam melakukan tugasnya.

"Jadi KPK itu tidak sakti. Setiap Operasi Tangkap Tangan itu bukan karena KPK ada di situ. Melainkan dari masyarakat. Jadi masyarakat haruslah menjadi bagian dari KPK," kata Dr. Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron wakil ketua KPK RI

Dengan kondisi kemajuan saat ini, tentunya dapat menjadi sebuah peluang bagi pejabat untuk berlaku menyeleweng. Anggaran yang sudah dialokasikan oleh negara, bisa saja dialihkan begitu saja ke kantong pribadi dengan alasan program dan kegiatan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang mendapati hal tersebut diharapkan untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi. Diharapkan, masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan korupsi di setiap daerah masing-masing.

"Maka itu jika ada tindak korupsi, infokan saja atau laporkan saja ke KPK. Tenang, setiap identitas masyarakat yang melapor akan dilindungi," katanya.

Dijelaskan olehnya, perlindungan hukum warga negara yang berperan dalam memberantas korupsi dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 15 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor.

Melalui peraturan pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi, dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum.

Untuk itu, peran masyarakat disini sangatlah penting. Dimana melaporkan sama saja dengan menangkap pelaku korupsi. Tidak hanya itu, membatasi sistem dengan memanfaatkan sitem IT atau digitaliasi, moralitas penyelenggara negara harus diperbaiki, serta menerapkan manajemen anti suap juga harus diperhatikan.

"Mungkin korupsi sampai saat ini di Indonesia masih biasa-biasa, tapi paling tidak mari kita habiskan kebiasan itu untuk anak cucu kita," imbuhnya.

Tidak hanya itu, tindakan korupsi menurutnya dapat tercipta dari sikap pesimis, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi. Hal itu dapat terjadi karena sikap tersebut tumbuh di masyarakat, sehingga menyebabkan kebutaan terhadap hak-hak dan akhirnya menyerah dengan tindakan penyelewengan jabatan oleh pejabat.

"Sekali jangan ragu dan takut melaporkan setiap tindakan korupsi. Setiap laporan yang memenuhi syarat akan kita proses. Mari semuanya masyarakat di sini berperan sebagai KPK," kata Wakil Ketua KPK RI tersebut saat berdiskusi terbuka di Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES