Politik Pilkada Serentak 2020

Bupati dan Wakil Bupati Cuti 71 Hari Selama Pilbup Bantul

Senin, 07 September 2020 - 20:47 | 25.61k
Sekda Bantul Helmi Jamharis (kiri) saat memberikan keterangan kepada media (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Sekda Bantul Helmi Jamharis (kiri) saat memberikan keterangan kepada media (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANTUL – Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dipastikan akan mengambil cuti diluar tanggungan negara. Mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama perhelatan Plibup Bantul.

Kepastian ini disampaikan Sekertaris Daerah Bantul Helmi Jamharis usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi DIY terkait hal ini, Senin (7/9/2020). 

Selama masa cuti di luar tanggungan negara maka Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Namun masih berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. 

"Terkait sanksi bila terdapat pelanggaran selama masa cuti menjadi wewenang Bawaslu," jelas Helmi. 

Sebelum mengambil cuti, Bupati dan Wakil Bupati mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mengikuti Pilkada. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr Sarjito bersama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati lain dari Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul. 

Untuk melaksanakan tugas Bupati selama cuti Pilbup Bantul, Pemprov DIY akan menunjuk pelaksana tugas. Pelaksana tugas berasal dari pejabat eselon di lingkungan pemprov DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES