Peristiwa Nasional

Belum Ada Titik Terang, Pejuang HAM: Kasus Munir Terancam Kedaluwarsa

Senin, 07 September 2020 - 20:17 | 50.06k
Munir, pejuang HAM yang meninggal dunia karena diracuni. (FOTO: 100kjp.com)
Munir, pejuang HAM yang meninggal dunia karena diracuni. (FOTO: 100kjp.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus kematian aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) Munir Said Thalib memasuki masa kedaluwarsa dua tahun mendatang. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menerangkan, hal itu dikarenakan kasus Munir yang ditangani dengan hukum pidana nasional tercatat masuk masa daluwarsa pidana pada 2022 nanti.

"Wajar apabila muncul semacam kekhawatiran bahwa kasus ini terancam tidak bisa dibuka kembali ketika memasuki masa daluwarsa yaitu 18 tahun," katanya saat konferensi pers 16 Tahun Pembunuhan Munir secara virtual, Senin (7/9/2020).

Oleh karenanya, jika selama dua tahun ke depan kasus Munir belum jua menemukan titik terang, maka dua tahun mendatang kasus ini akan ditutup dan terancam tak akan bisa diusut kembali.

Solusinya kata dia, yakni kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana internasional. Pasalnya,  dihukum pidana internasional tak mengenal kata kadaluarsa sampai pelaku pembunuh Munir tertangkap.

Nah, lanjut dia, syarat sebuah tindak kejahatan bisa digolongan ke dalam extraordinary crime dan bisa diusut dengan hukum pidana internasional, antara lain yakni pelanggaran HAM berat. Dimana, pelanggaran ini masuk kategori paling dasar yang tidak bisa dicabut.

Untuk pembunuhan terhadap Munir, kata dia memang tidak tergolong dalam penyiksaan fisik. Tetapi tergolong dalam penyiksaan yang juga masuk dalam kategori melawan kemanusiaan.

"Kasus Munir juga bisa dikatakan penyiksaan, menimbulkan kesakitan mental, ketika dia bolak balik ke toilet dan muntah hingga akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.

Oleh karena itu, jika kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana internasional, maka akan ada sejumlah keuntungan dalam kasus ini. Yakni Hukum Internasional ini tak mengenal istilah kedaluwarsa, sehingga kasus bisa ditangani sampai kapan pun. Sampai dalang dari yang meracuni Munir bisa terungkap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES