Proses Pendaftaran Bapaslon Pilbup Lamongan, Bawaslu Punya Tiga Catatan
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) memiliki 3 hal yang menjadi catatan selama proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilbup Lamongan.
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menyebutkan, catatan pertama adalah adanya perbedaan nama salah satu pengurus parpol dengan salinan Surat Menkumham.
"Beberapa hal yang sudah menjadi catatan pengawasan Bawaslu dalam pengawasan pendaftaran kemarin diantaranya adalah adanya perbedaan nama salah satu pengurus parpol yang mentandatangani B.1-KWK parpol dengan salinan Surat MenkumHam," kata Badar, Senin (7/9/2020).
Selain itu, Bawaslu Lamongan juga memberikan catatan terhadap proses autentikasi terhadap berkas yang menjadi persyaratan Bapaslon Pilbup.
"Untuk kedua catatan itu, Bawaslu sedang melakukan konsultasi, kajian, analisis dan audit investigatif. Pokoknya, Bawaslu ingin memastikan bahwa dokumen persyaratan tidak hanya lengkap, tapi juga absah," ucap Badar.
Setelah dilakukan kajian, hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi dan saran perbaikan kepada KPU Lamongan dan setelahnya berkas pendaftaran akan diumumkan.
"Jika ternyata ada berkas yang kurang, maka diberi kesempatan memperbaiki selama 3 hari sejak diumumkan," tuturnya.
Sementara catatan ketiga adalah terkait penegakan protokol kesehatan, terutama para pengiring Bapaslon yang ada di luar tempat pendaftaran atau di luar kantor KPU Lamongan.
"Untuk catatan ke-3 ini, Bawaslu Lamongan sudah mengimbau ke pihak-pihak terkait agar protokol kesehatan diperhatikan mengingat Pilbup Lamongan saat ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan dilanjutkan lagi dengan penerapan protokol kesehatan. Terkait penegakan protokol kesehatan ini, KPU pun sudah membuat aturan khususnya," kata Badar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |