Politik Pilkada Serentak 2020

Kemendagri RI Kaji Sanksi Bagi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Senin, 07 September 2020 - 19:11 | 30.30k
Gedung A, Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: Dok. Kemendagri)
Gedung A, Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: Dok. Kemendagri)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) tengah mengkaji pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan bagi para kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Serentak 2020.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," ujr Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Menurut Akmal, para bakal calon kepala daerah tersebut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yang salah satunya melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Hingga Senin, sebanyak lebih dari 50 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota mendapat sanksi berupa peringatan tertulis karena telah melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran tersebut sebagian terjadi pada saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras oleh Mendagri. Teguran tersebut terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.

Sebagian besar kepala daerah pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2020, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik," kata Akmal.

Mendagri Tito Karnavian, melalui Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI juga telah memerintahkan para gubernur untuk memberikan peringatan tertulis kepada kepala daerah baik itu bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggat ketentuan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES