Peristiwa Nasional

Mendagri RI Tito Karnavian Tegur Keras 51 Kepala Daerah Pelanggar Aturan Pilkada 2020

Senin, 07 September 2020 - 17:56 | 64.99k
Mendagri RI Tito Karnavian. (FOTO: JPNN).
Mendagri RI Tito Karnavian. (FOTO: JPNN).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian menegur keras terhadap 51 Kepala Daerah yang dinilai abai tehadap protokol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan banyak dilanggar oleh kepala daerah yang kembali mencalonkan di Pilkada Serentak 2020 yang tahapannya sudah dimulai sejak Minggu 6 September kemarin.

Mendagri RI telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada Gubernur, maupun melalui perintah Gubernur kepada Bupati maupun Wali Kota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.

Terkait pelanggar aturan Pilkada 2020 yang mendorong kerumunan massa, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI, Akmal Malik di dalam suratnya menyatakan, kegiatan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 aya (1) hurub b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Selain itu, lanjut dia, pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid 19, ditegaskan, “PSBB paling sedikit meiputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku".

Sementara, Gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada yang bersangkutan, karena atas kegiatanya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu. 

Selain itu, sebanyak 5 Wali Kota/Wakil Wali Kota serta 45 Bupati/Wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri RI. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020. 

Berdasarkan data Kemendagri RI, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten. 

Selain Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima Wali Kota/ Wakil Wali kota yakni Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, serta Wali Kota Tanjung Balai. Mayoritas teguran dilayangkan melalui gubernur terkait, atas pelanggaran pengerahan massa. 

Berdasarkan data Kemendagri RI, puluhan Bupati/Wakil Bupati yang mendapatkan teguran keras atas kegiatan yang menyebabkan pengerumunan massa yakni; Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, dan Wakil Bupati Halmahera Utara.  

Demikian juga, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara.
  
Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir.

Para Kepala Daerah lain yang juga mendapat teguran Mendagri RI Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES