Peristiwa Daerah

Diciduk Polda Jatim karena Layanan Asusila, Ini Pengakuan Mami C

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:02 | 32.96k
Ungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan Mami C untuk menjajak pemandu lagu kepada tamu, Rabu (19/8/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan Mami C untuk menjajak pemandu lagu kepada tamu, Rabu (19/8/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim menciduk Mami C (46), seorang waitress di salah satu club dan karaoke di Kota Surabaya. Ia diciduk lantaran melakukan tindakan asusila yakni mejajakan pelayanan layaknya suami istri kepada para tamu yang datang.

Mami C diciduk oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Agustus 2020 lalu di club tempatnya bekerja. Diduga mami C mengambil keuntungan dari perbuatannya itu.

"Motif tersangka yaitu menawarkan asusila tadi, memudahkan dan mengadakan perbuatan cabul melalui aplikasi massage atau pesan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberi pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami istri," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/8/2020).

Korban Mami C pun beragam yakni satu orang berusia 40 tahun dan satu orang berusia 28 tahun. Kedua korban tersebut melakukan hubungan intim dengan para tamu di Hotel P Surabaya.

"Dari tersangka didapatkan barang bukti 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 alat kontrasepsi atau kondom bekas, 1 sprei putih,  1 kondom baru, bill hotel, 2 handphone dan uang tunai Rp 1,4 juta dan uang Rp 4.450.000," ujarnya.

Pasal yang dijatuhkan kepada mami C yakni pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Mami C diancam hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, kepada media Mami C mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sudah 6 bulan. Ia pun juga mengatakan tak menghubungkan tamu dengan LC. "Saya tidak menerima keuntungan dari situ," ujarnya saat rilis di Polda Jatim.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES