Peristiwa Daerah

Soal Kasus Jerinx SID, Pakar Hukum Pidana: Mari Hormati Proses Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 13:15 | 70.17k
Pakar Hukum Pidana Slamet Pribadi. (FOTO: Media Indonesia)
Pakar Hukum Pidana Slamet Pribadi. (FOTO: Media Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Slamet Pribadi meminta masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum atas penetapan drummer Superman is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx SID menjadi tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Hal itu dikarenakan, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini, sikap hukum yang telah diambil oleh polisi bukan hal yang tidak mendasar. Dikarenakan, penetapan Jerinx sebagai tersangka pasti melalui proses yang sangat mendalam.

"Pasti sebelumnya sudah ada saksi ahli mengenai proses itu," kata laki-laki yang pernah menjabat Kasubag Humas BNN kepada TIMES Indonesia, Sabtu (15/8/2020).

Mantan Penyidik Polri itu menilai, dalam kasus Jerinx ini memang bukan pernyataan hal sepele 'IDI adalah sebagai Kacung WHO'. Pasalnya, memang ada unsur fitnah. Hal ini tentu sangat melukai perasaan para dokter yang telah berjuang keras menangani Covid-19 di Indonesia.

"Artinya, menurut saya polisi tidak sembarangan dalam menetapkan Jerinx menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Pasti sudah digali. Mulai dari diksi kata dan kalimat," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Slamet, proses hukum yang diambil oleh aparat ini tidak melukai nilai demokrasi sebagai kebebasan berpendapat dan mengkritik. Hal itu dikarenakan, dalam demokrasi kebebasan bukan lantas tidak ada sekat-sekat keterbatasan.

"Kebebasan dan hukum harus diatur. Aturannya ya hukum positif. Masyarakat harus menghormati hukum yang ditegakkan. Percaya kepada polisi. Intinya polisi tidak sembarangan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, polisi menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Jerinx di jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan saat ini ditahan terkait unggahan di Instagram miliknya yang menyebut 'IDI kacung WHO' pada 13 dan 15 Juli 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES