Proyeksi PAD Turun, Wali Kota Madiun Ungkap Penyebabnya
TIMESINDONESIA, MADIUN – APBD Kota Madiun 2020 terkoreksi cukup siginifikan. Wali Kota Madiun H. Maidi dalam nota keuangan pengantar pembahasan perubahan APBD 2020 mengungkapkan adanya penurunan potensi pendapatan daerah termasuk pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam rencana Perubahan APBD 2020 ini diproyeksikan jumlah pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 67 miliar lebih. Dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp 1,56 triliun menjadi Rp 989, 7 miliar atau berkurang sebesar 6,36 persen.
Wali Kota Madiun menjelaskan sejumlah pos pendapatan daerah yang mengalami penurunan. Salah satunya adalah PAD sebesar Rp 13,6 miliar atau 5,78 persen. Dari sebelum perubahan sebesar Rp 235,5 miliar menjadi Rp 221,8 miliar.
"Kurang optimalnya penerimaan PAD di Kota Madiun disebabkan dampak pandemi Covid-19. Kontribusi pendapatan dari usaha-usaha yang dikelola OPD penghasil, hampir sebagian besar mengalami penurunan target khususnya sektor pajak daerah, retribusi jasa umum seperti retribusi pelayanan parkir di tepi jalan Umum dan retribusi jasa umum," jelas wali kota.
Secara rinci pendapatan dari pajak daerah direncanakan berkurang Rp 8,6 miliar. Dari target semula sebesar Rp 85 miliar menjadi Rp 76,3 miliar. Retribusi daerah direncanakan berkurang sebesar Rp 3,76 miliar dan lain-lain PAD yang sah berkurang sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain PAD, pendatang daerah dari pos dana perimbangan juga mengalami penurunan sebesar Rp 61,7 miliar. Dari rencana anggaran sebelumnya sebesar Rp 671,4 miliar menjadi sebesar Rp 609,7 miliar milyar atau berkurang Rp 9,19 persen.
"Penetapan besaran dana perimbangan sangat dinamis dan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Apabila pendapatan dalam negeri pada APBN mengalami penurunan, dimungkinkan akan terjadi pula penurunan pada alokasi dan realisasi dana perimbangan," kata Maidi.
Nota keuangan Wali Kota Madiun sebagai pengantar pembahasan perubahan APBD 2020 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (14/8/2020). Kemudian legislatif akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum disahkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Madiun |