Kopi TIMES

RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Bukan untuk Rakyat Kecil?

Jumat, 14 Agustus 2020 - 22:35 | 103.29k
Endro Widodo, Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.
Endro Widodo, Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law terus dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan menuai penolakan dari masyarakat dan mahasiswa, aksi penolakan ini sebagai bentuk tidak terima untuk ruu ini disahkan oleh pemerintah.

Banyaknya pasal yang bertolak belakang dengan kebutuhan masyarakat. dengan adanya ruu ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat kecil. Apabila ruu ini disahkan, tidak ada jaminan masyarakat kecil dan kaum buruh mendapatkan "kesejahteraan". Di dalam ruu yang diuntungkan hanya investor dan kaum yang memiliki modal besar. Perhatian pemerintah tidak tertuju pada masyarakat kecil yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pemerintah lebih menonjolkan untuk pertumbuhan ekonomi, membuka pintu investasi selebar-lebarnya bagi pemilik modal dan investor. Masyarakat menolak karena ruu tidak memihak kepada masyarakat, hanya investor saja yang diuntungkan, masyarakat sebagai buruh tidak diberikan jaminan apapun dan hanya akan mengeksploitasi pekerja untuk bekerja lebih lama.

Ancaman RUU Cipta Kerja Omnibus Law Apabila Disahkan

Apabila RUU Cipta Kerja disahkan banyak masyarakat yang dirugikan dalam hal mendapatkan jaminan dalam pekerjaan. RUU akan menghapus waktu kontrak kerja, sehingga pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa kepastian status kerja. Dalam hal dunia kerja waktu kontrak sebagai landasan untuk mendapatkan jaminan kerja dan sebagai masa untuk bekerja disebuah perusahaan tertentu. Tidak adanya durasi waktu dalam bekerja, perusahaan dapat mengeksploitasi pekerja untuk bekerja lebih lama, hal ini berbanding terbalik sebelum adanya omnibus law.

Tidak adanya jaminan upah berdasarka jam kerja dan jaminan social dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, akan berdampak buruk bagi pekerja terhadap aktivitas dan keselamatan saat bekerja, karena perusahaan tidak bertanggung jawab akan hal itu. Siapa yang akan menjamin keselamatan para pekerja kalau bukan perusahaan itu sendir, apakah pemerintah sanggup untuk bertanggung jawab apabila para pekerja kecelakaan dalam bekerja. tidak ada jaminan bagi pekerja ditambah dengan adanaya prinsip "Easy Hiring Easy Firing", pekerja mudah untuk ter-PHK dan tanpa pesangon yang semestinya. Banyaknya perubahan didalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, sangat berdampak bagi masyarakat kecil apabila nantinya akan disahkan oleh pemerintah.

Masyarakat Kecil Dapat Apa?

Apabila RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan, masyarakat dan buruh tidak akan mendapatkan jaminan apapun dari perusahaan, karena perusahaan tidak bertanggung jawab, dan hal ini tidak bisa ditentang lagi oleh masyarakat, karena telah dilandasi oleh undang-undang yang baru. Perusahaan akan leluasa mengekploitasi pekerja untuk bekerja labih lama tanpa tambahan upah dan jaminan keselamatan.

Pemerintah berharap dengan adanya investasi masuk di Indonesia akan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat. namun cita-cita itu tidak didukung dengan undang-undang yang dapat melindungi masyarakatnya. Banyaknya tenaga asing yang masuk di Indonesia, lebih memperburuk suasana persaingan lapangan pekerjaan, karena banyaknya tenaga asing yang masuk.

Keberadaan masyarakat akan terancam apabila RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan, petani, masyarakat adat, dan nelayan akan tergusur dari ruang hidupnya ataupun lahan yang menjadi matapencahariannya, karena pemerintah akan memberikan keistimewaan dan perioritas kepemilikan lahan untuk kepentingan bisnis dan investasi. Seperti di daerah Manado, banyaknya reklamasi untuk perluasan lahan investasi yang mengakibatkan berkurangnya lahan nelayan yang menjadi matapencahariannya.

Petani, masyarakat adat, dan nelayan akan mudah terkriminalisasi bila melawan proyek para investor, karena investor telah dilindungi dengan undang-undang. Para petani, masyarakat adat dan nelayan akan terancam kualitas dan kuantitas panennya, karena terus berkurangnya fungsi lahan mereka untuk kepentingan bisnis pemerintah dan investor.

Masyarakat tidak akan mendapat pengaruh yang baik dengan adanya RUU Cipta Kerja Omnibus Law, masyarakat kecil, kaum buruh akan terus terekploitasi untuk bekerja lebih lama tanpa adanya jaminan dari perusahaan. Tidak akan terwujud cita-cita tanah air, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

***

*)Oleh: Endro Widodo, Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES