Peristiwa Daerah

Pemkab Cirebon Data Pekerja yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Jumat, 14 Agustus 2020 - 21:25 | 74.32k
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri (Foto : Devteo MP / TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri (Foto : Devteo MP / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONPemkab Cirebon, Jawa Barat saat ini masih melakukan pendataan terhadap program pemerintah pusat yakni subsidi upah sebesar Rp 600 ribu bagi setiap pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37 triliun sebagai anggaran bagi program subsidi upah ini diperuntukkan bagi para pekerja. Nantinya bagi tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan sebagai bantuan guna meringankan beban ditengah masa pandemi.

"Karena memang di industri itu ada sosial distancing, tentu akan mengurangi produktivitas dari pabrik itu. Dengan demikian tentu kemampuan perusahaan menggaji karyawan juga turun, karena itu pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar 600 ribu selama empat bulan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri saat diwawancarai selepas rapat pembahasan program subsidi upah di Ruang Paseban di Gedung Kesekretariatan Daerah, Jumat (14/8/2020).

Tujuan digulirkannya program ini, sambung Erry, untuk membantu memberikan tambahan konsumsi bagi pekerja dan keluarganya. Tentu ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar program ini.

"Kami imbau perusahaan-perusahaan memberikan data pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan supaya bisa masuk dalam peserta program ini," ujarnya.

Mengenai syarat disebutkannya tentu sebagai pekerja yang diberi upah dibawah 5 juta, kemudian tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

"Jadi tidak boleh terhenti harus berkesinambungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni. Kalau belum sampai pada Juni, maka harus menjadi kewajiban perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan itu leih dulu," bebernya.

Selain itu disertakan pula nomor rekening masing-masing pekerja yang diajukan dalam program ini. Kemudian dari seluruh persyaratan yang sudah ditentukan secara langsung disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan dan BPJS akan mengirim kepada Kemenaker.

"Setelah kemenaker memvalidasi kemudian menyampaikan usulan ke Kemenkeu, pencairannya semua langsung dari Kemenkeu langsung ke rekening para pekerja. Jadi semua tidak ada potongan dan lainnya karena masuk langsung ke rekening pekerja," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya yang berpenghasilan dibawah lima juta.

"Kalo bisa secepatnya, karena ini harus divalidasi oleh BPJS dan datanya cukup banyak," ucap dia.

Disebutkannya, untuk kepesertaan pertanggal 12 agustus jumlah tenaga kerja di Kabupaten Cirebon yang aktif sampai Juni ada 63.878 pekerja dari 1.194 perusahaan.

"Kita gencar mengharuskan perusahaan untuk bisa mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS," paparnya.

Sementara itu untuk tenaga kerja non PNS, lanjut Erry juga jadi pembahasan. Akan tetapi, kebijakan pemerintah belum sampai mengarah pada tenaga kerja non PNS. Meskipun demikian setidaknya dari kebijakan pemerintah ini ditegaskannya sudah menyentuh semua lini.

"Tapi yang ini sedang dibahas karena urusannya dengan PT. Taspen karena tenaga kerja non PNS di kantor pemerintah beda ranahnya," tuturnya.

Pemkab Cirebon berharap bagi para pekerja yang mendapatkan subsidi upah ini untuk bisa memanfaatkan bagi kebutuhan yang betul-betul menjadi konsumsi keluarga. "Kita berharap semua penerima dar program ini untuk bisa meningkatkan UMKM kita, maka belilah produk lokal, supaya UMKM meningkat dan saling menguntungkan," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES