Pemerintahan

Pemkot Blitar Segera Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS

Jumat, 14 Agustus 2020 - 19:38 | 27.54k
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Blitar akan bernafas lega. Pasalnya Pemkot Blitar mulai mencairkan gaji ke-13  pada bulan Agustus 2020 ini. 

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan, Pemkot Blitar mengalokasikan sebesar Rp 12,5 miliar untuk anggaran gaji ke-13 itu. 

"Gaji ke-13 ini berpedoman pada PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiunan Tunjangan dan Penghasilan ke-13 Kepada Pegawai Negeri," urainya, Jumat (14/8/2020).

Kemudian, menurut Widodo, Wali Kota mengeluarkan Perwali Nomor 62 Tahun 2020 sebagai implementasi PP Nomor 42 Tahun 2020. Ia katakan, Gaji ke-13 diberikan secara rutin kepada pegawai negeri setiap tahun. 

"Gaji ke-13 tahun ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak para pegawai negeri yang masuk tahun ajaran baru," jelasnya. 

Widodo menjelaskan tidak hanya PNS tetapi CPNS, pegawai tidak tetap (PTT), dan pegawai Non-PNS juga akan mendapatkan gaji ke 13. Gaji  ke 13 yang diberikan terdiri atas pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, dan tunjangan jabatan umum.

"Kami mengimbau agar para pegawai (PNS) menggunakan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya, terutama untuk biaya pendidikan anak-anak mereka," kata Kepala BPKAD Pemkot Blitar(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES