Peristiwa Daerah

Diskusi Rancangan Perpres Penanganan Terorisme, LIPI: Pelibatan TNI Pilihan Terakhir

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:20 | 41.59k
Peneliti P2P-LIPI Diandra Megaputri Mengko. (Foto: Tangkapan Layar TIMES Indonesia)
Peneliti P2P-LIPI Diandra Megaputri Mengko. (Foto: Tangkapan Layar TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penangangan terorisme dinilai sudah selesai. Namun, rancangan ini masih perlu ditinjau kembali oleh Pemerintah, karena pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) khususnya untuk membantu kepolisian dan pemerintah diatur dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.

Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Bidang Pertahanan dan Keamanan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Diandra Megaputri Mengko, yang dibahas dalam webinar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dalam webinar bertajuk Negara Hukum, HAM & Demokrasi, tapi Militerisasi?, Jumat (14/8/2020).

Diandra menyebutkan mengacu pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004, pelibatan militer baru dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara yakni kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR RI yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.

Mekanisme tersebut harus melalui rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI.

"Rancangan Perpres ini akan menimbulkan kerumitan bagi tata kelola penanganan terorisme di Indonesia, karena rancangan ini justru kontra-produktif terhadap upaya membangun koordinasi yang baik antar lembaga terhadap upata membangun profesionalisme militer dan demokrasi Indonesia," terang Diandra. 

Ia menjelaskan ada tiga potensi permasalahan yang bisa muncul. Pertama, tidak ada kejelasan sampai kapan militer akan terlibat dalam tugas pendisiplinan warga yang berpotensi militer bisa selamanya terlibat dalam tugas-tugas pendisiplinan warga.

"Jika terjadi secara berlarut-larut maka akan menimbulkan kerancuan antara fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum yang dicampuradukkan menjadi satu," katanya.

Kedua, tidak ada penjelasan atas urgensi atau alasan pelibatan militer yang menyebabkan sulitnya menilai proporsionalitas pelibatan yang diperlukan. Ketiga, tidak ada kejelasan perhitungan atas dampak dari tugas pengawalan ini terhadap kesiapan militer.

Menurutnya, rencana pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme ini harus disertai dengan indikator yang rigid dan terukur. Dalam konteks itu, pemerintah perlu meninjau ulang persiapan pelibatan militer.

Ia menilai pelibatan militer memang mungkin dilakukan, namun hendaknya hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang terhadap aspek mitigasi krisis, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap profesionalisme militer itu sendiri, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum. 

"Pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme ini juga perlu ditempatkan sebagai upaya terakhir (last resort) apabila penguatan terhadap instansi sipil terkait sudah tidak dimungkinkan," sambungnya. 

Rancangan Perpres yang telah disampaikan DPR RI ini sebenarnya masih memiliki catatan negatif sehingga mendapat banyak kecaman dan penolakan dari berbagai tokoh dan kelompok masyarakat sipil.

Bahkan rancangan ini banyak menuai multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum, Ranperpres tersebut juga mengubah marwah militer dalam negara hukum dan demokrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, PHBI menggelar webinar bertajuk 'Negara Hukum, HAM & Demokrasi, tapi Militerisasi?' dengan menghadirkan narasumber antara lain, Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM), Arsul Sani (Anggota Komisi 3 DPR RI), Diandra Megaputri Mengko (Peneliti Pertahanan dan Keamanan, Pusat Penelitian Politik LIPI), Esti Nuringdiah (Pegiat HAM), dan Julius Ibrani (Sekretaris Jenderal PBHI).

Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) telah menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme telah selesai dibahas dan sudah diserahkan ke DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES