Peristiwa Nasional

ELSAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Aksi Terorisme Perlu Diperjelas

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:07 | 47.07k
Materi yang disampaikan oleh Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar . (FOTO: Tangkapan layar zoom)
Materi yang disampaikan oleh Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar . (FOTO: Tangkapan layar zoom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme masih jadi topik hangat. Hal ini pun dibahas Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dalam webinar dengan salah satu pemateri Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Dalam webinar bertajuk 'Negara Hukum, HAM & Demokrasi, tapi Militerisasi?' itu, Wahyudi menyampaikan bahwa Perpres terbaru ini nantinya akan mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) . Hal ini dikarenakan TNI memiliki kewenangan yang lebih luas penanganan terorisme. 

Ia menjelasakan bahwa rancangan Perpres in harus menempatkan TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tepat terutama dalam fungsi penindakan. Fungsi ini pun juga harus dijelaskan dengan jelas dan terbatas, seperti pada pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.

"Ruang lingkup penindakan oleh TNI tidak perlu terlibat dalam penanganan terorisme pada objek vital strategis. Salah satunya, dalam hal ancaman terorisme terhadap presiden, sifatnya harus aktual, ketika terjadi aksi terorisme dan bukan pada saat perencanaan," kata Wahyudi dalam Webinar PBHI, Jumat (14/8/2020). 

Wahyudi menyampaikan bahwa dalam status eskalasi ancaman tinggi harus dimaknai terjadi pada saat darurat militer bukan pada kondisi tertib sipil. TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme. 

"Pemberian fungsi penangkalan dan pemulihan sebagaiman diatur dalam draf lama rancangan perpres terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM," lanjut Wahyudi. 

Penggunaan dan pengerahan TNI juga harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya," jelas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri merupakan pilihan yang terakhir (last resort), yakni dilakukan jika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi aksi terorisme tersebut. Selain itu, pelibatan TNI juga sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) menyampaikan pembahasan Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme telah selesai dibahas dan sudah diserahkan ke DPR.  

Namun, rancangan Perpres yang telah disampaikan ini masih memiliki catatan negatif sehingga mendapat banyak kecaman dan penolakan dari berbagai tokoh dan kelompok masyarakat sipil. 

Bahkan rancangan ini banyak menuai multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum, Ranperpres tersebut juga mengubah marwah militer dalam negara hukum dan demokrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, PHBI menggelar webinar terkait rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini dengan narasumber antara lain, Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM), Arsul Sani (Anggota Komisi 3 DPR RI), Diandra Megaputri Mengko (Peneliti Pertahanan dan Keamanan, Pusat Penelitian Politik LIPI), Esti Nuringdiah (Pegiat HAM), dan Julius Ibrani (Sekjen PBHI). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES