Politik

Data Pemilih Bermasalah, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Serius Lakukan Pemutakhiran

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:55 | 25.78k
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, saat lakukan pengawasan pencoklitan di kecamatan Gunungpati Semarang. (foto: humas)
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, saat lakukan pengawasan pencoklitan di kecamatan Gunungpati Semarang. (foto: humas)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menemukan pemilih baru yang belum dimasukan sebagai pemilih. Selain itu, Bawaslu Kota Semarang menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar pemilih untuk pilkada Kota Semarang 2020.

Temuan ini terjadi pada hari akhir pemutakhiran data pada Kamis (13/8/2020) siang.  Nining Susanti, koordinator pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang mengatakan bahwa petugas kurang maksimal dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk.

"Tugas kami sebagai Pengawas Pemilu, memastikan pengawasan sudah sesuai dengan regulasi dan kebijakan lembaga. Oleh karena itu kami melakukan supervisi ke 5 kecamatan yang dinilai berpotensi rawan yaitu Gajahmungkur, Genuk, Tugu, Gunung Pati dan Banyumanik," ujar Nining.

Menurut Nining, metode sampling minimal 20 persen dari setiap TPS yang dilakukan Pengawas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan cukup efektif dalam menemukan dan memastikan apakah benar setiap TPS didatangi oleh petugas dan dilakukan pencocokan data dari setiap warga penduduk yang didatangi.

Masa Pengawasan tahapan 3, menggunakan metode sampling minimal 20 pemilih berbeda rumah per TPS dan 20 persen per Kelurahan dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah.

"Memang masih kami temukan meninggal dunia 238 pemilih, pindah domisili 181 pemilih, ganda 5 pemilih dan pemilih baru yang belum tercatat 17 pemilih yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Gayamsari , Semarang Utara, Candisari, Tembalang," jelasnya.

Lebih lanjut, Nining berharap agar di masa akhir pencoklitan ini jajaran KPU sampai tingkat PPDP memastikan kembali bahwa tidak ada satupun warga Kota Semarang yang memiliki hak pilih tidak dilakukan pencoklitan.

Karena menurutnya, sesuai aturan Undang-Undang maupun petunjuk teknisnya, bahwa setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib mempunyai hak pilih. Secara berjenjang Bawaslu sudah melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait temuan-temuan pengawas.

"Salah satu contoh misalnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia atau ganda di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari, Kelurahan Panggung Lor dan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara," tambahnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengingatkan potensi pelanggaran pidana dalam Pasal 177 sampai 178, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang juga menyisir penyelenggara dan warga negara yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam daftar pemilih.

Secara normatif memang Undang-Undang mengatur itu, misal Pasal 178 Undang-Undang No 10 tahun 2016 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

"Artinya Undang-Undang mengatur betul hak setiap orang yang memang punya persyaratan sebagai pemilih." ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES