Ekonomi New Normal Life 2020

Teten Masduki Mengapresiasi Biaya Gratis Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:17 | 28.91k
Moment penandatanganan Nota Kesepahaman. (FOTO: kemenag.go.id)
Moment penandatanganan Nota Kesepahaman. (FOTO: kemenag.go.id)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengapresiasi kebijakan biaya gratis proses pengurusan sertifikasi halal UMKM. Teten mengaku selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan dan proses yang cukup lama.

Menteri Teten berharap, dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini di kantor Kemenag RI keringanan biaya untuk UMKM bisa segera diberlakukan.

Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman ini diantaranya, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. Sementara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Ketua BWI Mohammad Nuh, dan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahadjo mengikuti secara daring melalui video conference.

Moment-penandatanganan-Nota-Kesepahaman-2.jpg

“Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp 0 untuk omzet di bawah 1 M ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp 0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM yang hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman 10 Kementerian/Lembaga tentang fasilitasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro kecil pada Kamis (13/8/2020) di Kemenag RI, Jakarta.

Menurut Teten, kerjasama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat Covid-19. UMK butuh sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepahaman 10 Kementerian / Lembaga ini terkait dengan percepatan proses sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Termasuk dalam cakupan kerjasama lintas K/L ini adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi pembinaan pelaku UMK.

Selain fasilitasi sertifikasi halal UMK, kerjasama ini juga dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal; dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.

“Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil,” jelasnya.

Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi implementasi amanat pentahapan kewajiban sertifikasi halal UMKM selama 5 (lima) tahun bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES