Peristiwa Nasional

Menko Polhukam RI Mahfud MD: Fahri Hamzah-Fadli Zon Berhak Dikebumikan di TMP

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:21 | 92.38k
Kolase Fahri Hamzah dan Fadli Zon. (FOTO: Ayo Semarang)
Kolase Fahri Hamzah dan Fadli Zon. (FOTO: Ayo Semarang)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Polhukam RI Mahfud MD menyebutkan, salah satu keuntungan yang didapatkan penerima bintang tanda jasa seperti, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, adalah dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

"Benefit diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material. Kalau peraih bintang ini, dia berhak nanti dikuburkan kalau keluarganya mau dimakamkan di TMP. Hanya itu," ucap Mahfud MD, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, Presiden RI Jokowi menganugerahi bintang tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Penganugerahan bintang tanda jasa dan tanda kehormatan itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Di antara tokoh yang mendapatkan penghargaan tersebut, yakni mantan politisi PKS yang sekarang pindah ke Partai Gelora Fahri Hamzah dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon. Keduanya diberikan penghargaan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.

Menurut Mahfud MD, sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pimpinan lembaga negara selalu diusulkan untuk mendapatkan penghargaan itu.

Tradisi tersebut berlangsung sejak 2010, di mana ketika pejabat suatu lembaga negara habis masa jabatannya dan diusulkan oleh lembaganya untuk menerima tanda jasa atau tanda kehormatan.

"Sejak 2010 itu, dalam melakukan pertimbangannya pemerintah menggunakan ukuran jabatan yang bersangkutan. Selama tidak ada masalah hukum, Dewan Gelar dan Tanda Jasa akan memanggil pihak yang mengusulkan untuk kemudian mempresentasikan profil calon penerimanya satu per satu," ungkap dia.

Mahfud MD menambahkan, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara akan mendapatkan tanda jasa selama yang bersangkutan tidak ada masalah hukum.

"Namun, kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat (penghargaan), itu lain soal. Karena syaratnya itu pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Menko Polhukam RI Mahfud MD menyebut tidak ada keuntungan material yang didapat Fahri Hamzah, Fadli Zon dan tokoh lain yang menerima bintang tanda jasa tersebut. Hanya saja, salah satu keuntungan didapatkan penerima bintang tanda jasa oleh negara adalah dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES