Entertainment

Usai Jerinx SID Ditahan Polda Bali, Persadha Nusantara Gagas Petisi Pembebasan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:57 | 119.79k
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (Foto: Instagram/@jrxsid)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (Foto: Instagram/@jrxsid)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPersadha Nusantara menggagas petisi agar polisi membebaskan Jerinx SID. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan, dan Kapolda Bali dengan target menggalang 35 ribu tanda tangan usai Jerinx SID ditahan.

Petisi pembebasan Jerinx SID ini dibuat pada Kamis, 13 Agustus 2020, dan telah melewati angka 28 ribu tanda tangan.

"Kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid test sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," isi dua alinea pertama petisi yang berjudul Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat.

Dalam petisi itu, Persadha Nusantara membandingkan kasus Jerinx SID dengan Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam yang sudah berstatus tersangka setelah menghina pecalang di Bali. Namun, hingga kini kasus yang menimpa Munarman tidak ada kelanjutannya.

"Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staf masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas?" tulis petisi itu menambahkan.

Petisi Persadha Nusantara juga meminta polisi untuk bersikap adil. Istri Jerinx, Nora Alexandra ini pun membagikan petisi ini di akun Instagramnya. 

"Tanda tangan dan sebarkan!!!" tulisnya pada keterangan unggahannya ini, Kamis, 13 Agustus 2020.

Sebagai informasi, Persadha Nusantara adalah wadah untuk menjaga kebhinnekaan dan sarana komunikasi antaretnis dan budaya di Tanah Air yang diinisiasi di Bali.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian "kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram @jrxsid.

Meski sempat mangkir, akhirnya Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik IDI pada Kamis (6/8/2020), dengan didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana. 

Drummer Superman Is Dead, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian "kacung WHO", pada Rabu (13/8/2020). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx SID melaporkannya ke polisi. Suami Nora Alexandra itu dikenakan pasal 27, 28, dan 45 UU ITE karena melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Petisi yang digagas Persadha Nusantara tersebut dibuat usai Jerinx SID ditahan. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan, dan Kapolda Bali dengan target menggalang 35 ribu tanda tangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES