Peristiwa Daerah

Datangi Polda Jatim, Istri Salim Kancil Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 23:13 | 32.99k
Tijah bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Jatim. (Foto: Tim Advokasi for TIMES Indonesia)
Tijah bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Jatim. (Foto: Tim Advokasi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil Tijah dan Ike yang merupakan istri dan anak alm Salim Kancil, Rabu (12/8/2020). Pemanggilan ini sebagai saksi atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq terhadap PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT Luis).

Pelaporan tersebut bermula saat Bupati Lumajang melakukan sidak ke lahan tambang udang PT Luis yang berada di Desa Selok Anyar dan Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Lumajang. Dalam sidak itu, Tijah mengeluhkan lahan pertanian almarhum Salim Kancil diurug sepihak oleh PT Luis.

Polda-Jatim-2.jpg

Mendengar keluhan tersebut, Bupati melakukan pembelaan terhadap warganya dengan memanggil PT Luis. Dalam Sidak tersebut, Bupati mengupload video di Youtube. Video tersebut yang akhirnya menjadi landasan PT Luis melaporkan Bupati Lumajang dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Kedatangan istri dan anak Salim Kancil ke Polda Jatim merupakan proses mengumpulkan bukti atas pelaporan yang dilakukan PT Luis terhadap Bupati Lumajang.

Tijah dan anaknya didampingi oleh beberapa kuasa hukum. Diantaranya, Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, LBH Surabaya, Pusham Surabaya dan LBH Disabilitas.

Kuasa hukum Tijah dari LBH Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan oleh Polda Jatim kepada Tijah dan Ike secara bersamaan

“Ada sekitar 20 sampai 22 pertanyaan yang diajukan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.

Polda-Jatim-3.jpg

Dia menambahkan, lebih tepatnya dalam perkara ini Tijah dan Ike melakukan pembelaan terhadap tanah peninggalan almarhum suaminya.

“Lebih tepatnya Bu Tijah ingin melindungi tanahnya yang menjadi tanah konservasi. Karena pasca meninggalnya Salim Kancil lahan tersebut menjadi lahan konservasi, sehingga yang dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Jauhar Kurniawan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Tijah dan Ike. Jauhar mengatakan, hampir separuh dari pertanyaan yang diajukan sama sekali tidak menyinggung soal pengurukan sepihak yang dilakukan oleh PT Luis terhadap tanah Salim Kancil.

“Penyidik lebih banyak menanyakan pemahaman dan pengetahuan sakti terhadap unggahan video Youtube dan judul video tersebut. Padahal Bu Tijah tidak memiliki ponsel, tidak memahami internet dan tidak sama sekali menonton video tersebut,” terang tim kuasa hukum istri Salim Kancil ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES