Pemerintahan

Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2021

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:58 | 68.97k
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRIWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memaparkan beberapa hal dalam pelaksanaan Prodamas Plus. Hal itu disampaikan dalam zoom meeting Sosialisasi Perwali nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan Prodamas Plus, Rabu (12/8/2020) bertempat di ruang Command Center Balaikota Kediri. 

Dalam zoom meeting ini wali kota Kediri didampingi Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Plt Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala Barenlitbang Kota Kediri Edi Darmasto, Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit, dan Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Luhur. Kegiatan ini diikuti oleh ketua LPMK, perwakilan RT dan RW, 46 kelurahan, 3 kecamatan dan OPD terkait.

evaluasi-kediri.jpgWalikota Kediri paparkan aturan pelaksanaan Prodamas Plus yang akan digelar 2021 melalui zoom meeting. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan Prodamas Plus merupakan lanjutan dari Prodamas untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Besar anggaran dalam Prodamas Plus ini sebesar 100 juta per RT per tahun dan terdapat 6 cakupan bidang. Yakni, infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.

“Pelaksanaannya di tahun 2021. Lalu Prodamas Plus tahun 2020 tidak terlaksana memang karena ada bencana yaitu Covid-19. Ini berdampaknya luar biasa sekali. Oleh karena itu kita gunakan dana Prodamas ini untuk kepentingan yang lebih mendesak lagi tentang kesehatan masyarakat, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

Kemudian, Mas Abu mengungkapkan dalam pelaksanaan Prodamas Plus ada dasar hukum yang mengatur. Yakni Perwali nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan Prodamas Plus.

Pada pelaksanaan dan pengelolaan Prodamas Plus terdapat empat prinsip yang harus dijalankan. Keempat prinsip tersebut adalah transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan.

Prodamas Plus ini memiliki semangat memperluas pelibatan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaannya. Menyelaraskan kegiatan Prodamas Plus sehingga mendukung RPJMD dan 10 Program Unggulan Kota Kediri. Serta mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Sementara dalam pelaksanaan Prodamas Plus, Mas Abu mengingatkan ada beberapa hal yang harus ditekankan. Seperti, harus ada peningkatan kualitas usulan kegiatan, tercipta sinergitas dan komunikasi yang baik antar RT dan RW terutama dalam kegiatan yang bersifat lintas RT, lurah sebagai KPA bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan Prodamas Plus, membangun komunikasi yang baik antara Aparatur Kelurahan bersama POKMAS dan unsur-unsur stake holder Prodamas Plus.
 
Kemudian memaksimalkan peran Tim Swakelola Prodamas terutama dalam pengawasan kegiatan, POKMAS, Aparatur Kelurahan, RT, RW, LPMK dan stake holder lainnya, wajib menghindari mencari keuntungan pribadi dari kegiatan Prodamas Plus, karena kegiatan ini diawasi secara ketat oleh masyarakat.

POKMAS atau Tim Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Wali Kota Kediri mengatakan kecamatan sebagai induk organisasi harus memaksimalkan fungsi pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan dan segera setelah pelaksanaan sosialisasi. Sementara itu, kelurahan agar menindaklanjuti dengan penjadwalan dan pelaksanaan rembug warga usulan Prodamas Plus 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES