Entertainment

Roy Kiyoshi Divonis Penjara Lima Bulan dan Wajib Rehabilitasi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:37 | 34.70k
Artis Paranolmal, Roy Kiyoshi (foto: Instagram/Roy Kiyoshi)
Artis Paranolmal, Roy Kiyoshi (foto: Instagram/Roy Kiyoshi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika, Roy Kiyoshi hukuman pejara selama lima bulan.

Dalam putusan yang di bacakan secara virtual oleh Ketua Majelis, Hakim Mery, disebutkan bahwa artis paranolmal millenial ini divonis dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya.

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Hakim Mery dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Kemudian, hakim ketua juga menyampaikan agar Roy Kiyoshi, menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim," imbuhnya.

Untuk diketahui, pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi, yang  mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV, ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis 14 Mei 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES