Pendidikan

Sekolah di Zona Kuning Masuk 18 Agustus, Ini Kata Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:33 | 57.86k
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto. (Foto : Kodrat Sunyoto)
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto. (Foto : Kodrat Sunyoto)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Provinsi Jawa Timur merencanakan akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka atau membuka kembali sekolah di zona kuning dimulai pada 18 Agustus 2020. Dan wacana ini mendapat respon DPRD Jatim.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mengaku setuju dengan rencana tersebut. Menurut Kodrat sekolah tatap muka haruslah tetap dengan persiapan-persiapan yang matang.

"Dari fraksi Partai Golkar setuju dengan keputusan Bu Gubernur, tentunya harus dengan persiapan yang matang. Artinya, ada ketentuan terkait semuanya, zona merah jelas tidak diperbolehkan," ujar Kodrat pada Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, pembukaan sekolah dengan tatap muka ini juga harus berdasarkan seizin kepala daerah kabupaten atau kota serta pula harus sesuai dengan persetujuan gugus tugas.

Keduanya dirasa penting karena yang paling mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. "Yang kedua persetujuan wali murid, kalau orang tua tidak setuju anaknya sekolah dengan tatap muka maka mereka bisa mengikuti secara daring," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar sangat setuju dengan pembukaan sekolah dengan tatap mula ini, hal tersebut kata Kodrat menyikapi keluhan masyarakat bahwa proses belajar mengajar jarak jauh tidaklah efektif.

Belum lagi, masyarakat berekonomi rendah yang kurang mampu membeli paket data. "Orang yang tidak punya pekerjaan misalnya, anaknya harus sekolah dirumah, mereka beli paketan tidak bisa," jelas Kodrat.

Meskipun sampai saat ini jumlah positif covid-19 di Jawa Timur masih sangat tinggi, yang hanya menjalani sekolah tatap muka hanya siswa SMA dan SMK. Hal ini kata Kodrat risiko tertular Covid bagi mereka tidaklah tinggi.

Meski begitu sekolah tatap muka haruslah bersih dari Covid seperti semua guru dan staf haruslah sudah menjalani rapid test serta penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan sekolah dan sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta tak ada jam istrihat untuk menghindari kerumunan.

"Komisi E utamanya harus betul-betul melakukan pengawasan utamanya protokol kesehatan, selama sekolah itu tidak memenuhi syarat jangan dipaksakan makanya sebelum pelaksanaan sekolah tatap muka sekolah di zona kuning harus melakukan pengecekan, penyemprotan desinfektan dan sebagainya," terang Anggota DPRD Jatim itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES