Peristiwa Daerah

Pertahankan Tanah, Istri Salim Kancil Diperiksa Polda Jatim

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:07 | 27.41k
Istri Salim Kancil memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (12/8/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Istri Salim Kancil memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (12/8/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Istri Salim Kancil, Tijah siang tadi (12/8/2020) datang memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik PT Lautan Udang  Indonesia Sejahterah (PT Luis). Tak sendiri ia datang bersama sang anak, Ike Nurillah.

Kepada media, Tijah mengaku apa yang dilakukan olehnya merupakan upaya untuk melindungi tanah suaminya. Usai meninggalnya Salim kancil lahan tersebut menjadi lahan konservasi. Sehingga adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Luis tersebut dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan.

Tijah juga mengatakan, berdasarkan informasi Pemkab Lumajang, PT Luis belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah itu.

"Menurut keterangan dari beberapa teman-teman tanah tersebut ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim dan juga sudah diuruk dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," ujar Tijah, Rabu (12/8/2020).

Tak sendiri ia datang bersama kuasa hukumnya yakni Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya. Ia datang untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik di channel YouTube Lumajang TV yang berisi tentang penyerobotan tanah milik Salim Kancil.

Kuasa hukum Tijah, Jauhar Kurniawan mengatakan bahwa Tijah datang sebagai saksi. Pihaknya juga telah membawa bukti berupa peta untuk dijelaskan pada penyidik letak lahan milik Salim Kancil.

Jauhar mengatakan bahwa hal yang dilakukan oleh istri Salim kancil merupakan upaya untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi.

"Informasi Pemkab Lumajang PT Luis belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah di sepadan pantai. Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman tanah ada yang diuruk dan tanahnya Pak Salim kancil juga sudah diuruk," ujar Jauhar

Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya seperti surat keterangan dari Desa, pernyataan penggarapan lahan, hingga surat kepemilikan tanah. Bahkan kata Tijah PT Luis memberikan kompensasi bermacam-macam yakni sawah, lahan dan uang, namun ia menolak.

"Saya tidak mau karena ini tanah perjuangan yang diperjuangkan suami saya. Kan tanah ini sampai orangnya meninggal," jelasnya. 

Diketahui kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena banyak mendapat perlawanan dari putri mendiang Salim kancil hingga dilaporkan ke Bupati Lumajang yang saat itu turun ke lokasi di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Namun hingga kini belum tuntas dan berbuntut beberapa orang di Pemkab Lumajang diperiksa Polda Jatim.

Selain istri Salim Kancil beberapa waktu lalu tim Cyber Ditreskrisus  juga telah memeriksa Bupati Lumajang terkait kasus yang sama yakni pencemaran nama baik di YouTube Lumajang TV. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES