Peristiwa Daerah

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Noka dan Nosin Sepeda Motor

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:45 | 115.99k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis sindikat pemalsuan Noka dan Nosin(Foto : Humas Polres Malang)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis sindikat pemalsuan Noka dan Nosin(Foto : Humas Polres Malang)

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin (pemalsuan Noka dan Nosin) kendaraan sepeda motor. 

Modusnya dengan menjual belikan sepeda motor yang Noka dan Nosinnya telah dipalsukan. Kasus itu dirilis Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Rabu (12/8/2020).

Kepolisian juga berhasil menangkap tersangkanya berinisial KK yang merupakan warga Pakisaji. Kemudian diamankan puluhan motor dan TNKB.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa kasus ini terbongkar ketika seorang warga merasa tertipu karena Noka dan Nosin tidak sama dengan TNKB saat membeli kendaraan tersebut.

"Juli lalu, Satreskrim mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli kendaraan roda dua. Fisiknya ada, tapi nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan BPKB maupun STNK," ujarnya saat pers rilis.

Lebih lanjut dia mengatakan, kemudian anggota Satreskrim melakukan penyelidikan, ditemukan seorang saksi yang sedang transaksi di Desa Permanu, Pakisaji.

"Akhirnya kami kembangkan, didapat kendaaran itu dibeli dari tersangka KK yang kemudian kami amankan," kata Perwira Menengah (Pamen) kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Dia menyebutkan motor tersebut didapatkan sitaan dari pihak leasing. Tersangka KK membeli kendaraan itu dari leasing antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

"Modus operandinya, pertama, dia langsung ke pelaku lain, EY, yang saat ini masuk dalam DPO untuk pesan STNK dan BPKB. Setelah memesan, dia koordinasi dengan tersangka lain, EC, yang saat ini sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," bebernya.

"Kemudian tersangka KK ini membawa motor itu kepada EC untuk digedrik (emboss, red), di Purwodadi Kabupaten Pasuruan, per motor biayanya Rp 1 juta. Setelah itu dikembalikan lagi ke Malang," sambungnya.

Dia menyebut kendaraan itu dijual dengan harga normal oleh tersangka. "Kurang lebih ada 25 kendaraan yang kita amankan, termasuk BPKB dan STNK," ungkapnya.

Karena melakukan pemalsuan Noka dan Nosin tersebut tersangka bakal dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Malang yakni pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 tentang penadahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES