Politik

KPU RI Batasi Pertemuan Fisik di Kampanye Pilkada Serentak 2020

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:53 | 31.65k
Ketua KPU RI, Arief Budiman. (FOTO: Republika)
Ketua KPU RI, Arief Budiman. (FOTO: Republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI membatasi pertemuan fisik pada kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. Sebaliknya KPU RI memberikan ruang yang besar agar pasangan calon dapat berkampanye di media cetak, elektronik, atau media sosial yang lebih panjang dari Pemilu 2019. 

Berkaca pada Pemilu 2019, KPU RI menilai Pilkada 2020 akan ada banyak hoaks bertebaran di media sosial.

"Saya membayangkan penggunaan media sosial, penggunaan media elektronik, penggunaan lembaga penyiaran itu akan meningkat karena pertemuan fisik akan dikurangi," ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman di webinar virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).

"Nah, kalau kita berkaca pada Pemilu 2019, penggunaan teknologi informasi, dalam hal ini media sosial, media televisi yang oleh sebagian orang digunakan dengan cara yang kurang pas, hoaks banyak menyebar di situ, kemudian fitnah, hoaks, black campaign itu disalurkan lewat situ," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber. 

Salah satu poin Keputusan bersama itu menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.

"Jadi karena ruang itu makin terbuka, keberadaan penandatanganan kesepakatan bersama hari ini menurut saya jadi penting dan makin strategis. Karena KPU dan Bawaslu menyadari ada ruang-ruang di dalam kegiatan ini yang kita tidak mampu melakukannya sendiri," ujar Arief.

Arief berharap Dewan Pers dan KPI berada di garda terdepan bersama dengan KPU dan Bawaslu mengawasi pemberitaan atau panayangan iklan kampanye. Sebab, saran dari KPI dan Dewan Pers akan bermakna dalam menangani aduan dugaan pelanggaran kampanye.

"Maka Dewan Pers dan KPI untuk urusan ini akan berada di garda depan sebetulnya. KPU dan Bawaslu kita tunggu saja hasil pemantauan pemberitaan, hasil pemantauan penyiaran, hasil pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye (Pilkada Serentak 2020)," kata Arief, Ketua KPU RI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES