Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Jadilah “Manusia Setengah Dewa”

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:18 | 43.45k
Sunardi, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang (UNISMA).
Sunardi, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pakar hukum kenamaan Sudikno Mertokusumo pernah menyatakan bahwa pada hakekatnya hukum tidak lain adalah suatu bentuk perlindungan kepentingan manusia, yang berbentuk kaidah atau norma. Oleh karena berbagai macam ancaman dan bahaya yang sering menerpa manusia, maka manusia perlu akan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya agar manusia dapat hidup lebih tenteram. Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan membentuk suatu peraturan hidup atau kaidah disertai dengan sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa.

Dalam ranah itu, public jaranga menanyakan, termasuk kalangan pengemban profesi hukum seperti notaris, mengapa hidup yang dijalani atau aktifitasnya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen atau pihak lain harus dipaksa taat pada hukum dan kode etik? Atau mengapa harus ada kepatuhan atau kesetiaan pada norma yang dberlakukan oleh negara?

Jika ditelisikk secara filosofism bahwa sasyarakat secara umum paham kalau eksistensi atau kehadiran suatu produk hukum atau norma-norma yuridis itu sangat penting bagi kehidupannya. Mengapa negara membuat norma atau mengapa sekelompok orang atua Lembaga memproduk kode etik, yang nota bene berisi norma-norma, ya karena norma-norma ini bermanfaat untuk mengatur hubungan seseorang atau sekelompok orang dengan seseorang atau sekelompok orang lainnya atau antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, yang membuat kehidupan manusia menjadi tertib, adil, beradab, atau terpenuhi hak-haknya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dengan kata lain, negara itu membentuk norma sebagai bagian dari sistem untuk mengatur kepentingan banyak orang supaya setiap orang yang menunjukkan aktifitasnya di tengah masyarakat atau dalam hubungan kepentingan dengan orang atau pihak lain mempunyai landasan kepastian yang jelas, yang tentu saja kepastian inilah yang kemudin ditindaklanjuti lewat peran para pengemban profesi hukum seperti notaris, sehingga disinilah diantaranya yang membuat notaris harus menjaga martabatnya. 

Hak-hak atau ragam kepentingan yang diatur Negara itu diataranya dapat terbaca  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris merupakan produk legislalatif yang menunjukkan, bahwa pembaruan hukum yang dilakukan oleh negara, khususnya yang mengatur notaris  adalah berkaitan dengan  kepentingan pemenuhan hak–hak masyarakat dan dunia hukum. Dalma norma yuridis ini sudah jelas sekali digariskan strategisnya peran notaris.

Ketentuan tersebut juga jelas menunjukkan, bahwa produk yuridis itu bermanfaat untuk subyek hukum, dalam hal ini masyarakat yang membutuhkan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya. Masyarakat yang membutuhkan demikian ini diantaranya pemohon jasa layanan hukum seperti seseorang yang menghadap kepada notaris.

Setiap pelaksana profesi hukum juga mempunyai hubungan kepentingan dengan baragam orang atau pihak. Salah satu pelaksana profesi hukum ini adalah notaris. Hidup siapapun di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tidak terkecuali notaris adalah terikat dengan norma yuridis.

Kita paham, bahwa norma hukum dibutuhkan untuk mengatur hubungan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hubungan yang dibangun oleh setiap orang atau pihak, ditentukan oleh norma yang mengaturnya. Norma yang mengatur ini menjadi pijakan kepastian bersikap dan berperilakunya, sehingga diidealisasikan tidak ada perilaku yang “tidak normal” atau berpenyakitan menyimpnag yang ikut mempengaruhinya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Setiap norma yuridis selalu dikaitkna dengan perbuatan manusia, termasuk pengemban atau pemangku profesi notaris. Pengaturan itu dapat terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam penjelasan ini disebutkan, bahwa  Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.  

Norma tersebut sudah jelas, bahwa notaris itu sosok yang sangat dibutuhkan bukan hanya oleh penghadap atau peminta layanan akte di masyarakat, tetapi juga memang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini untuk serta menjaga konstruksi kehidupan kebermasyarkatan dan kebernegaraan, sehingga notaris harus menunjukkan dirinya sebagai manusia-manusia “setengah dewa”.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Sunardi, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES