Peristiwa Nasional

Kemenkes RI: Dana Insentif Tenaga Kesehatan Telah Cair

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:34 | 38.16k
Para Tenaga kesehatan saat beraktivitas dalam melayani masyarakat (Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun)
Para Tenaga kesehatan saat beraktivitas dalam melayani masyarakat (Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Achmad Yurianto menyampaikan bahwa insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan covid-19 telah cair.

Menurut Yuri, Insentif tersebut cair sejak bulan Maret-Mei 2020 sebesar Rp433,8 miliar. Selanjutnya insentif untuk relawan rumah sakit darurat COVID-19 Juni-Juli 2020 sejumlah Rp13,9 miliar, dan insentif tenaga kesehatan rumah sakit vertikal Juni-Juli 2020 sebesar Rp42 miliar.

Kemudian, terkait dengan pemberian santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19, Pemerintah, disebutnya menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar.

"Sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasikan kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp20,4 miliar atau 34 persen dari alokasi anggaran," kata Achmad Yurianto dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Yuri menambahkan, terkait dalil pemohon kurangnya alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, Pemerintah disebutnya telah melakukan pemenuhan kebutuhan logistik alat pelindung diri (APD) dengan penyiapan dan pendistribusian ke 34 provinsi, terdiri atas Dinas Kesehatan, BNPB, BPBD, rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Khusus COVID-19 di Pulau Galang, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), organisasi nonpemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Pemberian keterangan itu terkait permohonan yang diajukan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang mempersoalkan masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah Covid-19, misalnya APD serta insentif, karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tidak mewajibkan pemerintah memenuhi hal-hal tersebut," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Achmad Yurianto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES