Peristiwa Nasional

Mendagri RI Tito Karnavian Putuskan Pilkades Ditunda

Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:30 | 63.74k
Mendagri RI, Tito Karnavian. (Foto: instagram Kemendagri)
Mendagri RI, Tito Karnavian. (Foto: instagram Kemendagri)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPilkades ditunda, hal ini disampaikan Mendagri RI Tito Karnavian dalam surat Nomor 141/4528/SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tanggal 10 Agustus 2020 yang tertuju kepada Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia. Berikut bunyi suratnya.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta menegaskan surat kami Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan PAW, disampaikan kepada saudara beberapa hal sebagai berikut:

Satu, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 merupakan program strategi nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun tidak.

Dua, Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 huruf f menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, yang artinya pemerintahan daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara nasional yang aman dan bebas Covid-19, termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.

Tiga, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 57 Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintah dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri

Empat, Berkenaan dengan angka 1, 2 dan 3, kami minta kepada saudara untuk menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing

"Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," kalimat terakhir dalam surat ini yang menegaskan Pilkades ditunda oleh Mendagri RI Tito Karnavian(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES