Peristiwa Daerah

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi P2SEM Ditangkap di Jember

Selasa, 11 Agustus 2020 - 23:44 | 50.57k
Buron kasus korupsi P2SEM Ahmad Fauzi Zamroni (pakai baju hitam putih garis-garis) saat diperiksa di Kejari Jember usai ditangkap, Selasa (11/8/2020). (Foto: istimewa)
Buron kasus korupsi P2SEM Ahmad Fauzi Zamroni (pakai baju hitam putih garis-garis) saat diperiksa di Kejari Jember usai ditangkap, Selasa (11/8/2020). (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Buron kasus korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) Ahmad Fauzi Zamroni dicokok aparat gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Jember, Selasa (11/8/2020).

Pria yang diketahui merupakan warga Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember tersebut menjadi buron selama 10 tahun.

Penangkapan Ahmad Fauzi Zamroni tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat dihubungi oleh wartawan melalui sambungan telepon.

"Kami bantu melakukan penangkapan di rumahnya tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa saat ini terpidana telah dieksekusi kurungan badan di Lapas Kelas IIA Jember.

"Yang melaksanakan putusannya dari Kejari Surabaya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ahmad Fauzi Zamroni pada 2010 silam.

Vonis dijatuhkan atas kasus korupsi program P2SEM pada 2008.

Terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 415 juta.

Saat dilakukan eksekusi, Ahmad Fauzi Zamroni kabur. Jaksa kemudian memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun. 

Selama menjadi buron terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar Pulau Jawa. 

Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan Ahmad Fauzi Zamroni dan melakukan pemantauan selama 3 hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini.

Setelah dilakukan penangkapan, terpidana kasus korupsi P2SEM tersebut dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES