Peristiwa Daerah

Perusakan Kantor Golkar Indramayu, Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Dilaporkan ke MKD

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:55 | 96.11k
Kader Partai Golkar Indramayu Mahpudin melaporkan anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiuddin ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik tindakan premanisme. Insert: Tanda terima pengaduan. (Foto: Mahpudin for TIMES Indonesia)
Kader Partai Golkar Indramayu Mahpudin melaporkan anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiuddin ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik tindakan premanisme. Insert: Tanda terima pengaduan. (Foto: Mahpudin for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Daniel Muttaqin Syafiudin secara resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, lantaran dianggap melanggar kode etik anggota DPR atas tindakan premanisme memimpin penyerangan, pendudukan paksa dan perusakan Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jumat (24/7/2020)

Laporan diajuakan kader Partai Golkar Indramayu Mahpudin ke Sekretariat MKD di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

"Atas penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa fasilitas dan properti kantor rusak. Dan kausus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Indramayu," ujar Mahpudin, kepada TIMES Indonesia

Mahpudin, yang juga kuasa hukum DPD Golkar Kabupaten Indramayu itu menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan atas nama pribadi sebagai kader dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu. 

Laporan tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh MKD dengan nomor register pengaduan 27. Laporan juga dilengkapi bukti rekaman video dan sejumlah artikel berita yang dimuat media massa.

"Perilaku Daniel yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI dengan mempertontonkan perilaku arogan dan premanisme di mata publik sangat tidak layak. Apalagi dengan cara membawa gerombolan pasukannya dari ormas tertentu," ujar Mahpudin.

Dikatakan dia, peristiwa yang mengandung tindak pidana tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib dalam perkara dugaan Tindak Pidana  pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, ancaman pidananya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam laporan bernomor  STBPL/B/294/VII/2020/SPKT I tanggal 25 Juli 2020 tersebut, selain Daniel, juga disebut nama anggota Fraksi Partai Golkat DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan.

"Atas dasar itu kami menilai Daniel telah cacat hukum, etik dan moral sebagai anggota DPR RI," ujar Mahpudin.

Ia menambahkan, laporan kepada MKD juga didukung dengan fakta-fakta yang menguatkan dugaan jika Daniel telah nyata dan patut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan: "Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan

Pasal 2 ayat (4) "Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan".

Pasal 3 ayat (1) :  "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat".

Pasal 3 ayat (4): "Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR serta Pasal 9 ayat  (1) :  Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik". 

"Pasal pasal tersebut  diatas  termuat  dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI," ujar Mahpudin selaku kuasa hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES