Peristiwa Daerah

Tim Opsnal SatNarkoba Polres Gorontalo Kota Ciduk 3 Orang Terduga Konsumsi Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:50 | 27.15k
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah S. Ik saat menggelar press reales, selasa (11/08/2020) (FOTO: Humas Polres Gorontalo Kota)
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah S. Ik saat menggelar press reales, selasa (11/08/2020) (FOTO: Humas Polres Gorontalo Kota)

TIMESINDONESIA, GORONTALO – im Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus 3 pengguna narkoba jenis sabu masing-masing AM, RS, dan NL di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorotnalo.

Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP SIK MT melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah SIK saat menggelar press rilis, Selasa (11/08/2020)

Dia mengatakan, anggota opsnal satuan narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan tangkap tangan kepada tiga orang yang telah diduga menggunakan narkoba.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan di mana salah satu dari 3 orang itu yang berinisial AM sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 57,22 milli gram atau 0,5gram, Alat hisap sabu serta barang bukti lainnya," jelasnya.

AKP La Ode Arwansyah juga menjelaskan berdasarkan keterangan AM barang bukti berupa narkotika sabu tersebut didapatkan dari RS dengan cara dibeli, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pun langsung melakukan penangkapan kepada RS.

"Usai dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi di mana tersangka RS menerangkan bahwa narkotika sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.100.000 dengan cara patungan bersama-sama dengan AM, RS, NL, dan U yang saat ini masih dalam pengejaran anggota opsnal satuan narkoba polres gorontalo kota," sambungnya.

Ironisnya ditambahkan Kasat Narkoba, sejumlah narkotika sabu tersebut dibeli dari salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas II A kota gorontalo yakni JU alias kem yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Saat Ini Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka tersebut serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan pada ketiga tersangka.

"Akibat perbuatannya AM, RS, Dan NL dijerat dengan tiga pasal berbeda seperti yang tertuang dalam undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutup Kasat narkoba Polres Gorontalo Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES