Kopi TIMES

Mengulas Makna Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:54 | 93.81k
Azizul Hakiki, Advokat dan Pengamat Hukum, Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Azizul Hakiki, Advokat dan Pengamat Hukum, Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Publik digegerkan oleh suatu berita tentang seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang telah melarikan diri dari Indonesia selama 11 tahun, Joko Soegiarto Tjandra, yang kedapatan memasuki wilayah Republik Indonesia. Keberadaan Joko Soegiarto Tjandra pertama kali dilaporkan terdeteksi Ketika sedang mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juni 2020. Pengurusan e-KTP ini dilakukan sebagai syarat untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagaimana diketahui bersama, Joko Soegiarto Tjandra merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali, yang melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melakukan perbuatan pidana, melainkan hanya perbuatan perdata. Sehingga pengadilan menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntukan hukum. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas perkara ini, dan pada tanggal 28 Juni 2001 menjatuhkan putusan bebas kepada Joko Soegiarto Tjandra. 

Pada tahun 2008, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan kasasi tanggal 28 Juni 2001. Pengajuan upaya hukum yang termasuk ke dalam kategori upaya hukum luar biasa ini berdasarkan pada perbedaan putusan hakim atas perkara Joko Soegiarto Tjandra, Pande Lubis, dan Syahril Sabirin. Padahal mereka diadili untuk perkara yang sama namun dalam berkas terpisah (splitsing).

Pada tahun 2009, putusan peninjauan kembali menyatakan Joko Soegiarto Tjandra, Pande Lubis, dan Syahril Sabirin, sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun bagi ketiganya. Namun sebelum putusan itu dibacakan, Joko Soegiarto Tjandra dilaporkan telah meninggalkan Indonesia untuk melarikan diri ke luar negeri.

Apabila dicermati secara seksama perihal kronologinya, kasus Joko Soegiarto Tjandra ini hanya menyisakan tahapan eksekusi. Namun terhalang karena kaburnya subyek yang akan dilakukan eksekusi tersebut. Sehingga pihak kejaksaan tidak dapat untuk melakukan eksekusi. Apabila Joko Soegiarto Tjandra berhasil ditangkap dan kemudian dieksekusi, maka selesailah perkara ini. 

Peninjauan Kembali Dalam Konteks Substansi

Penulis dalam hal ini lebih tertarik untuk mengomentari perihal upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa. Jika kita mencermati aturan-aturan yang mengatur tentang peninjauan kembali yang ada di dalam KUHAP, hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali hanya secara terbatas ada pada terpidana atau ahli warisnya.

Dasar filosofis dari peninjauan kembali menurut ratio decidendi dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIV/2016 adalah pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapatkan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh negara melalui putusan hakim, oleh karena itulah peninjauan kembali ditujukan untuk kepentingan terpidana, bukan kepentingan negara maupun kepentingan korban. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan atas putusan pemidanaan. Sehingga putusan peninjauan kembali nantinya dapat berupa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau menyatakan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum. Dalam hal putusan peninjauan kembali adalah berupa pemidanaan, maka tidak boleh lebih berat daripada putusan pada tingkatan peradilan sebelumnya. 

Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum 

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupkan hak dari terpidana atau ahli warisnya, maka secara hukum tidak ada dasar yang membenarkan bagi penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Penuntut umum adalah seorang jaksa yang secara otomatis adalah mewakili kepentingan negara. Sehingga berada pada posisi yang saling berhadapan dengan seseorang yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari negara melalui putusan hakim. Namun disisi lain terdapat suatu yurisprudensi dari Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 55PK/Pid/1996, tertanggal 25 Oktober 1996. Ratio Decidendi dari putusan tersebut adalah oleh karena KUHAP tidak mengatur kewenangan penuntut umum untuk melakukan peninjauan kembali, maka majelis hakim PK memandang perlu menciptakan hukum acara pidana sendiri untuk mengisi kekurangan pengaturan mengenai hak atau kewenangan penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali.

Yurisprudensi inilah yang menjadi dasar hukum bagi penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam beberapa kesempatan. Yurisprudensi merupakan sumber hukum formil yang kedudukannya sederajat dengan undang-undang. Tetapi jangan sampai dilupakan bahwa Indonesia bukanlah negara Anglo-Saxon seperti halnya Amerika Serikat dan Inggris yang menempatkan yurisprudensi sebagai sumber hukum utama. Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum civil law yang menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa peninjauan kembali yang diajukan oleh penuntut umum tidak memiliki dasar pembenar sama sekali. 

***

*) Oleh: Azizul Hakiki, Advokat dan Pengamat Hukum, Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES