Peristiwa Daerah

Polresta Bandung Ungkap Kasus Narkoba Modus Jaringan Teputus

Senin, 10 Agustus 2020 - 23:46 | 46.01k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/8/2020). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/8/2020). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap distribusi peredaran narkoba dengan modus jaringan terputus. Distribusi narkoba dengan sistem jaringan terputus, menjadi modus baru para bandar pengedar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba modus baru ini bermula dari ditangkapnya dua orang kurir narkoba dengan dua kasus berbeda. Yakni satu orang berinisial K diciduk di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dari tangan K polisi mengamankan 20 Kg ganja kering.

Sementara satu orang lagi, bernisial HH yang diamankan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dari tangannya polisi menyita 200 gram sabu.

"Keduanya beda kasus, jaringannya berbeda. Tapi modus yang dilakukannya sama, keduanya merupakan kurir. Kurir ini mengambil dan menyimpan narkoba di suatu tempat, tanpa bertemu dengan orang lain. Kurir ini diupah sebesar Rp 10 juta," kata Kapolresta saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/8/2020).

Modus pendistribusian yang dilakukan pelaku kata Hendra terbilang baru. Sebab kurir tidak berhubungan langsung dengan pengirim dan penerima.

"Mereka hanya disuruh mengambil dan menyimpan narkoba di tempat tertentu. Jika berhasil, akan mendapat upah. Rata-rata Rp1 juta per pengiriman," ujarnya.

Kombes Pol Hendra mencontohkan untuk kasus distribusi narkoba yang melibatkan K. Tersangka mengambil ganja kering sebetat 20 kg di sebuah halte angkot Kecamatan Arjasari.

Sementara HH disuruh mengambil sabu seberat 200 gr ditempel di tumpukan batu di sebuah komplek perumahan, Kecamatan Rancaekek.

"Mereka disuruh oleh orang melalui telepon. Modusnya sama, ini untuk menyulitkan petugas menyusur bandarnya," katanya.

Dengan modus tersebut, tersangka K pernah berhasil melakukan distribusi ganja sebanyak dua kali. Sementara HH telah berhasil mendistribusikan sabu sebanyak delapan kali.

Meski demikian, Hendra mennegaskan pihaknya terus berupaya mengejar bandar besar. Pihaknya menduga jika peredaran narkoba dengan modus tersebut dikendalikan oleh jaringan Lapas.

"Jika diuangkan, barang bukti narkoba dari kedua pelaku mencapai Rp400 juta. Dan atas pengungkapkan kasus ini kita berhasil menyelamatkan masing-masing 1.000 orang," sebut Kapolresta. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Jaya Sofyan menambahkan, kasus ini terungkap saat menangkap pemakai. Nmun saat itu pihaknya tidak mendapat barang bukti. Selanjutnya, dilakukan tes urin dan hasilnya positif. 

Oleh karena itu, pihaknya langsung bertanya kepada pemakai narkoba tersebut, dari mana mendapatkan barang haram tersebut. “Termasuk pengedar besar. Ganja saja sudah dua kali pengedaran," kata Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Jaya Sofyan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES