Kopi TIMES

Covid-19 dan Jaring Pengaman Sosial di Jawa Tengah

Senin, 10 Agustus 2020 - 23:28 | 133.38k
Laeli Sugiyono, M.Si, Statistisi Ahli Madya pada BPS Provinsi Jawa Tengah
Laeli Sugiyono, M.Si, Statistisi Ahli Madya pada BPS Provinsi Jawa Tengah

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Jawa Tengah terbaru, pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia telah mengakibatkan kenaikan jumlah penduduk miskin Jawa Tengah pada Maret 2020 hingga 3.980,90 ribu orang.

Tingkat kemiskinan penduduk di Jawa Tengah meningkat sebesar 0,83 persen dari 10,58 persen menjadi 11,41 persen dalam waktu enam bulan, relatif lebih tinggi dari tingkat nasional, dengan tingkat kemiskinan penduduk meningkat sebesar 0,56 persen dari 9,22 persen menjadi 9,78 persen dalam waktu enam bulan.

Tidak hanya jumlah penduduk miskin yang meningkat, namun kemiskinan juga semakin parah dan dalam. Kenyataan ini menyentak perhatian pemerintah, mengingat pandemi Covid-19 saat itu baru berlangsung satu bulan di Bulan Maret.

Oleh karena itu, perlu upaya jaring pengaman sosial (JPS) berkelanjutan untuk menjaga kesejahteraan penduduk terutama kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Demikian pula segala kemungkinan yang bakal terjadi di masa yang akan datang, baik akibat bencana alam maupun karena bencana nonalam Diketahui bahwa pandemi Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana nonalam. 

Paket  bantuan sosial bagi masyarakat rentan krisis dalam kerangka jaring pengaman sosial ditempuh pertama kali oleh Presiden Roosevelt pada tahun 1930an di Amerika Serikat. Depresi ekonomi yang melanda Amerika Serikat disertai badai salju yang parah mengakibatkan lumpuhnya sebagian besar kegiatan ekonomi riil negara itu.

Angka pengangguran meningkat tinggi, serta terjadi kontraksi ekonomi yang disertai dengan   melambungnya harga kebutuhan pokok. Menurunnya produktivitas berbagai sektor perekonomian ini mengakibatkan daya beli masyarakatmenurun yang mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Akibatnya kualitas hidup sebagian besar masyarakat menurun drastis. Kondisi ini kemudian segera diatasi melalui langkah jangka pendek (crash program) dengan tujuan memulihkan kegiatan ekonomi dan menanggulangi dampak sosial. (Gunawan Sumodiningrat, 1999).

Di Indonesia Program JPS dilgulirkan pertama kali ketika Indonesia dilanda badai krisis moneter (krismon) 1998. Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia menyatakan bahwa saat ini Pogram JPS diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di daerah episentrum Covid-19 agar meringankan beban mereka selama pandemi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan budget (dana) lebih dari Rp. 2,09 triliun untuk penanggulangan dampak sosial pandemi Covid-19. Sejumlah budget tersebut dialokasikan ke dalam enam pos utama.

Pertama, Rp 1,32 triliun yang dialokasikan untuk pelaksanaan program JPS. Sebagian besar anggaran JPS akan dikucurkan untuk bantuan pangan nontunai kepada 583.416 kepala keluarga (KK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nonpenerima sembako yang tidak dibiayai APBN, dengan pembiayaan senilai Rp 1,07 triliun.

Sementara itu, dalam pagu anggaran JPS tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengalokasikan dana senilai Rp 212,1 miliar untuk bantuan pangan masyarakat terdampak Covid-19. Total masyarakat yang menerima sebanyak 115.000 KK.

Kedua, pagu senilai Rp 183,5 miliar untuk jaring pengaman ekonomi (JPE). Total alokasi akan dimanfaatkan ke dalam sejumlah program di antaranya untuk 400 UKM yang erdampak Covid-19. Dana yang disiapkan pengembangan akses pembiayaan bagi UKM sebanyak Rp 1,69 miliar. Termasuk dalam JPE ini dialokasikan budget senilai Rp 109 miliar untuk subsidi koperasi usaha mikro kecil dan menangah terdampak Covid-19.

Ketiga, bantuan keuangan pembangunan desa yang dialokasikan senilai Rp 68,5 miliar. Keempat, alokasi untuk fasilitas kesehatan senilai Rp 425,14 miliar. Kelima, pengembalian pekerja migran senilai Rp16,09 miliar. Keenam, operasional senilai Rp1,65 miliar. (https://semarang.bisnis.com).

Agar pendistribusian dana jaring pengaman sosial lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran target penduduk yang terkena dampak pandemi Covid-19, seyogyanya pemerintah dan masyarakat senantiasa melakukan perbaikan data penduduk miskin yang saat ini menjadi tanggungjawab dinas sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai kepanjangan birokrasi dari Kementrian Sosial di tingkat pusat. Karena updating data kemiskinan yang paling mutakhir yang dilakukan oleh BPS adalah pada program pengumpulan basis data terpadu (PBDT) kemiskinan penduduk atas pelimpahan tanggungjawab dari kewenangan Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K) yang bernaung di sekretariat Kantor Wakil Presiden.

Selanjutnya perbaikan data kemiskinan penduduk tersebut tidak lagi dilakukan oleh BPS melainkan telah diserahkan dari TNP2K kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Sektor yang terdampak Covid-19.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak paling besar di perdesaan. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah penduduk miskin Jawa Tengah di perdesaan yang mencapai 2.175,25 ribu orang, sedangkan di perkotaan 1.805,65 ribu orang. Dampak lebih besar di perdesaan terjadi karena penduduk desa menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.

Sektor tersebut terkena dampak Covid-19 karena merosotnya harga pertanian ketika terjadi guncangan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 akibat turunnya permintaan rumah tangga, yang tertahan karena terbatasnya aktivitas penduduk dalam bertransaksi di pasar tradisional pertanian yang disebabkan oleh kebijakan diberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.

Meskipun pola perdagangan pertanian sudah mengikuti perkembangan teknologi yang dilakukan secara daring, namun belum bisa mendongkrak kemerosotan pendapatan petani dan buruh tani karena jumlah petani yang melakukan perdagangan daring juga masih sangat terbatas akibat gagap teknologi yang dihadapi petani, demikian pula para konsumennya yang sebagian besar adalah penduduk perdesaan.

Penguatan Sektor Pertanian

Selain itu sektor pertanian harus diperkuat karena terbukti menjadi tulang punggung saat sektor ekonomi lain tidak mampu bertahan dihantam badai krisis. Misalnya, pada saat krisis ekonomi 1998 yang telah mengakibatkan terpuruknya pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada level minus 12,37 persen dan laju inflasi mencapai 67,19 persen dengan semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif kecuali pertanian yang masih mampu tumbuh 0,2 persen secara nasional.

Pangan menjadi kebutuhan utama penduduk, terutama di masa krisis seperti pada masa pandemi Covid-19 ketika semua produsen pangan membatasi ekspor pangannya. Dengan jumlah penduduk 34,74 juta jiwa, tentunya Jawa Tengah harus mampu memproduksi pangan untuk mencukupi kebutuhan seluruh penduduknya.

Apalagi sektor pertanian ternyata masih menjadi kantung kemiskinan di Jawa Tengah. Sebanyak 27,48 persen rumah tangga miskin di Jawa Tengah manggantungkan hidupnya pada sektor ini. Keberpihakan pemerintah saat Covid-19 dengan memberikan perhatian terhadap produktivitas pertanian dan harga komoditas di tingkat petani, akan meningkatkan kesejahteraan petani yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah.

***

*)Oleh: Ir. Laeli Sugiyono, M.Si, Statistisi Ahli Madya pada BPS Provinsi Jawa Tengah

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES