Peristiwa Nasional

Pengamat: Ekspor Benih Lobster adalah Kebijakan Merugikan

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:08 | 86.96k
Ilustrasi benih lobster. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Ilustrasi benih lobster. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus didesak oleh berbagai kalangan untuk menghentikan ekspor benih lobster. Menurut pengamat politik Diah Ayu Permatasari, ekspor benih lobster selain sangat merusak pemberdayaan juga tidak menguntungkan para nelayan Indonesia sedikitpun.

Diah mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster melalui Permen KP no 12 tahun 2020 ini, kebijakan yang memang sangat tidak tepat. Permen itu bukan merupakan solusi dari permasalahan mengenai nelayan. Tetapi justru kebijakan yang pragmatis dan membawa dampak yang sangat merugikan di masa depan.

Diah-Ayu-Permatasarie6bc80ab11b1cf6f.jpgPengamat Politik Diah Ayu Permatasari.

"Permasalahan utama adalah pembudidayaan lobster untuk mendukung kehidupan nelayan, yang seharusnya diperbaiki. Nelayan diberikan bimbingan, investasi dan support pengembangan untuk jangka yang lebih panjang," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (10/8/2020).

Selain itu, lanjut Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Teknologi Informasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini, lobster Indonesia merupakan bagian jenis yang unggul di dunia. Seharusnya pemerintah mampu menjaga pasar ekslusifitas dengan pembelian hanya dilakukan untuk yang sudah dewasa.

Dan tidak menciptakan peluang negara lain memiliki keistimewaan dengan membagi-bagi benih ke negara lain. Atau bahkan pembudidayaan diserahkan ke negara lain.

"Dalam jangka panjang mungkin malah kita yang bisa-bisa menjadi pasar produk kita sendiri. Seperti yang terjadi pada beberapa komoditi lain" ujar jebolan Magister Keamanan Internasional dari Friendship Peoples’ University (RUDN), Moskow-Rusia itu.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menghentikan ekspor benih lobster ke luar negeri. Terimasuk juga ke Vietnam. Hal itu dikarenakan dinilai sebagai penyebab mafsadah

"Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih," mengutip surat dari hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan.

Menurut PBNU, pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut bisa memberi kesejahteraan masyarakat.

Namun kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya. Menurut PBNU hal itu jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

PBNU tak mempermasalahkan jika pemerintah tetap ingin melakukan pembelian benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan. Nelayan juga sebaiknya tak dilarang atau dikriminalisasi sebagaimana tertuang dalam Permen KKP nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan era Susi Pudjiastuti menjabat.

Selain PBNU, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas juga menentang keras kebijakan pemerintah yang memilih untuk membuka ekspor benih  lobster tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan memberikan keuntungan dalam jangka panjang khususnya bagi nelayan Indonesia.

“Kalau pemerintah tidak bisa mengaturnya, minta Ibu Susi (Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019) yang mengurus. Biar selesai oleh beliau masalahnya,” kata Anwar Abbas soal ekspor benih lobster. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES