Peristiwa Nasional

Menko Mahfud MD: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Amanat UU

Minggu, 09 Agustus 2020 - 13:11 | 31.92k
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” ucap Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (9/8/2020).

Menurut Mahfud, dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, dan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, untuk bahan pembahasan dengan DPR.

Pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, dan telah diambil kesimpulan antara lain terorisme adalah merupakan tindak pidana, karena itu, ujung tombak adalah polisi dalam rangka penegakan hukum.

Kemudian, terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi di mana dibutuhkan keterlibatan.

Mahfud mencontohkan, terorisme yang terjadi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi.

Menko Mahfud MD menambahkan, selama ini TNI juga sudah terlibat dalam penanganan terorisme seperti di Tinombala dan Woyla. Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES