Pendidikan

Akibat Covid-19, Kemenag Pulau Morotai Terapkan Empat Strategi Belajar Mengajar

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:17 | 53.19k
Ilustrasi - Belajar Daring (FOTO: elshinta)
Ilustrasi - Belajar Daring (FOTO: elshinta)

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAIKemenag Pulau Morotai Maluku Utara menerapkan empat kebijakan strategis belajar mengajar di seluruh sekolah Madrasah dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Morotai sejak tahun ajaran baru Juli 2020.

Pernyataan tersebut diutarakan Kepala Kemenag Pulau Morotai, H Hasyim Hi Hamzah, kepada TIMES Indonesia, Minggu (9/8/2020) siang.

"Ada empat kebijakan strategis sistim pembelajaran yang kami terapkan baik di Madrasah maupun Ponpes di lingkungan Kemenag Pulau Morotai karena situasi Covid-19," ungkapnya.

Empat kebijakan strategis tersebut pertama, sistem tatap muka terbatas dengan ketentuan mendapat persetujuan seluruh guru, orang tua siswa, Komite dan Yayasan dengan penerpan protokoler kesehatan secara ketat.

H-Hasyim-Hi-Hamzah.jpgKepala Kemenag Pulau Morotai, H Hasyim Hi Hamzah, SH. MSi.

Kedua, sistem daring bagi Madrasah atau Ponpes yang telah memiliki fasilitas dan sarana yang memadai. Ketiga, sistem zonasi atau sesi kunjungan guru ke rumah siswa.

Dan ke-empat, penggunaan silabus, RPP dan perangkat pembelajaran lainnya menyesuaikan kurikulum darurat sebagaimana edaran Dirjen Pendis Kemenag RI.

"Dari sistem ini yang telah kami terapkan, berdasarkan laporan kepala Madrasah dan pimpinan Ponpes kurang lebih 60 persen telah menggunakan strategi pembelajaran tatap muka terbatas, selebihnya menggunakan strategi zonasi alias guru mendatangi siswa di rumah 35 persen  dan sisanya 5 persen pembelajaran daring," terangnya.

Ditegaskan Kepala Kemenag Pulau Morotai, pelaksanaan proses belajar mengajar pada Madrasah dan Ponpes sesuai peraturan yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat Kementerian RI. Diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia masing-masing Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/MENKES/363/2020 dan Nomor 440-882 tertanggal 15 Juni 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES